Bogordaily.net – Helena Lim Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) ditahan Kejaksaan Agung RI, Selasa, 26 Maret 2024.
Helena diduga tersangkut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus tahun 2015 sampai 2022 tersebut.
“Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa total 142 orang saksi dalam perkara ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, tim penyidik telah menaikkan status 1 orang saksi menjadi tersangka yakni HLN selaku Manager PT QSE,” tulis keterangan yang diunggah di Instagram @kejaksaan.ri.
Baca Juga: Helena Lim Pengusaha Apa Sih? Crazy Rich PIK yang Terseret Kasus Korupsi
Sementara itu tahun 2018-2019 HLN selaku manajer PT GSE diduga membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. Ia diduga memberikan sarana dan prasarana dalam kasus tersebut.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan 14 orang tersangka lebih dulu. Dua di antaranya merupakan mantan Direktur Utama PT Timah Riza Pahlevi dan mantan Direktur Keuangan PT Timah yakni Emil Ermindra.
Selanjutnya Helena Lim ditahan di Rutan Salemba sejak 26 Maret 2024 sampai 14 April 2024 mendatang.
“Tersangka HLN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan,” tulis Kejaksaan RI.