Friday, 3 May 2024
HomeKabupaten BogorJadwal Sim Keliling Kabupaten Bogor 9 Maret 2024

Jadwal Sim Keliling Kabupaten Bogor 9 Maret 2024

Bogordaily.net Kabupaten Bogor 9 Maret 2024. Warga Kabupaten Bogor yang ingin melakukan perpanjangan SIM dengan mudah, bisa mengunjungi layanan SIM keliling (Simling) yang telah tersedia.  

Berikut lokasi dan Kabupaten Bogor yang disediakan Polres Bogor hari ini.

Untuk lokasi dan Kabupaten Bogor hari ini Sabtu 9 Maret 2024 di dua tempat.

Pertama di Mitra 10 Cibinong dari pukul 9:00 – 12:00 WIB  dan McD Sukahati dari pukul 16:00 – 20:00 WIB.

Pelayanan SIM Keliling Kabupaten Bogor hadir untuk melayani masyarakat untuk memperpanjang SIM tanpa perlu datang ke SATPAS.

Berdasarkan ketentuan hukum, SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun. Pelayanan ini sendiri adalah salah satu kegiatan yang dilakukan Polres Bogor untuk memudahkan masyarakat.

Perlu diingat, pelayanan SIM di Kabupaten Bogor ini hanya untuk melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Pelayanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM.

Apabila melewatkan satu hari untuk memperpanjang SIM, maka Anda tidak dapat melakukannya melalui pelayanan SIM keliling. Melalui pelayanan SIM keliling Anda tidak perlu datang ke Polres terdekat untuk melakukan perpanjangan SIM.

SIM keliling sendiri merupakan layanan perpanjangan masa berlaku yang digelar Polres Bogor.  Untuk jam operasional mulai pukul 09.00 sampai dengan 13.00 WIB. Kemudian, di Kabupaten Bogor fokus melakukan pelayanan selama 5 hari. Mulai dari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jum'at.

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah syarat wajib berkendara. 

Ditujukan bagi para pengendara jika berada di jalan raya baik pengendara roda dua maupun empat.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Biayanya Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A. Lalu Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

SIM keliling merupakan layanan perpanjangan masa berlaku yang di gelar pihak kepolisian untuk masyarakat dengan menggunakan mobil khusus yang berada di lokasi khusus.

Persyaratan Perpanjangan SIM 

Adapun syarat dan ketentuan yang harus dibawa saat melakukan perpanjangan SIM keliling di Kabupaten Bogor.

  1. Khusus Perpanjangan SIM A dan SIM C
  2. Membawa KTP asli dan fotocopy
  3. Membawa SIM asli yang masih berlaku
  4. Dalam keadaan sehat jasmani dan rohani

Apabila masa berlaku SIM habis maka akan, diberlakukan penerbitan SIM Baru. Anda bisa langsung merapat ke lokasi SIM Keliling yang tertera. 

Disamping itu, pelayanan SIM Keliling ini sewaktu-waktu dapat berubah lokasi dan jam pelayanannya.

Demikian informasi mengenai Kabupaten Bogor 9 Maret 2024.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here