Bogordaily.net – Uji coba jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang di Kabupaten Bogor berlaku sejak Kamis, 14 Maret 2024 hingga Jumat, 15 Maret 2024.
Jam operasional angkutan tambang atau kendaraan kosongan dari arah Tangerang menuju Kabupaten Bogor diperbolehkan melintas pada masa uji coba mulai pukul 13.00 WIB sampai 16.00 WIB.
“Pemberlakukan uji coba tersebut dilaksanakan mulai tanggal 14 Maret hingga 15 April 2024 untuk kemudian dievaluasi,” demikian hasil kesepakatan antara Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepy dengan transporter khusus angkutan tambang.
Sebelumnya Penjabat (Pj) Bupati Bogor Asmawa Tosepu menerima audiensi dari pelaku angkutan atau transporter khusus angkutan tambang di Ruang Kerja Pj. Bupati Bogor, Kamis, 14 Maret 2024.
Audiensi dilakukan dalam rangka berdiskusi dan menyepakati bersama delapan poin antara Pemerintah Kabupaten Bogor dengan para transporter angkutan tambang.
Delapan poin pun disepakati antara Pj. Bupati Bogor Asmawa Tosepu dengan para transporter khusus angkutan tambang, yakni:
- Pemberlakukan kembali uji coba jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang kosongan dari arah Tangerang menuju Kabupaten Bogor. Yakni mulai pukul 13.00 WIB sampai 16.00 WIB. Pemberlakukan uji coba dilaksanakan mulai 14 Maret sampai 15 April 2024 untuk kemudian dievaluasi.
- Jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang mengikuti Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pembatasan Waktu Jam Operasional Kendaraan Khusus Tambang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Bogor dari pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB.
- Kendaraan angkutan barang khusus tambang dengan beban muatan 8 ton dan/atau sumbu 2 (Colt Diesel) diperbolehkan untuk melintas diluar jam operasional. Muatan tidak melebihi kapasitas daya angkut.
- Setiap pengemudi angkutan barang khusus tambang wajib mematuhi aturan yang berlaku. Apabila terdapat pelanggaran akan dilakukan tindakan oleh aparat penegak hukum.
- Kelaiyakan kendaraan angkutan barang khusus tambang beserta pengemudi wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kendaraan angkutan barang khusus tambang dilarang beroperasi pada saat H-7 hingga H+7 Hari Raya Idul Fitri.
- Kesepakatan yang timbul dari berita acara audiensi hari ini berlaku terhitung mulai tanggal 14 Maret 2024.
- Masing-masing pihak bertanggungjawab atas pelaksanaan dari kesepakatan ini.
Pj. Bupati Bogor Asmawa Tosepu mengatakan pertemuan dilakukan untuk mencari solusi dan menghasilkan delapan poin yang disepakati bersama. Yakni antara Pj Bupati Bogor dengan para transporter.
“Ada delapan poin yang disepakati dari hasil audiensi hari ini. Kita sama-sama mencari solusi dan tentunya harus mengakomodir semuanya,” ujar Asmawa Tosepu dalam siaran pers Tim Komunikasi Publik, Diskominfo Kabupaten Bogor.
Delapan poin tersebut kata Asmawa dapat disepakati bersama. Misalnya tidak boleh lagi ada pengemudi ugal-ugalan, pengemudi di bawah umur, kendaraan tidak layak tidak boleh beroperasi. Selain itu tidak boleh ada kendaraan yang melebihi muatan.
“Semua disepakati, untuk pengawasan juga semua sepakat. APH akan menjalankan itu semua dan akan menjalankan hasil kesepakatan kita hari ini,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama perwakilan transporter Ahmad Gozali sepakat atas delapan poin yang dihasilkan melalui audiensi dengan Pj Bupati Bogor.
“Kami akan selalu menghormati, menghargai, dan mentaati aturan atau ketetapan yang dibuat melalui kesepakatan bersama ini,” ujar Gozali.***