Sunday, 28 April 2024
HomeKota BogorKasus Curanmor Marak, Polresta Bogor Tangkap Pelaku di Berbagai Wilayah

Kasus Curanmor Marak, Polresta Bogor Tangkap Pelaku di Berbagai Wilayah

Bogordaily.net –  berhasil mengungkap serangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor () di beberapa wilayah Kota Bogor. Dalam kasus ini, polisi  menangkap sejumlah pelaku.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan salah satu kasus terjadi di Mall Ekalokasari. Pelaku dalam kasus ini adalah seorang security yang bekerja sama dengan kakaknya.

Mereka mengambil kunci kendaraan korban yang disimpan di loker tempat korban bekerja. Pelaku lalu memberikan kunci tersebut kepada kakaknya untuk mengambil motor korban. Selanjutnya hasil penjualan mencapai Rp4,5 juta dan keuntungan masing-masing sekitar Rp2 juta.

Baca Juga: Muncikari Prostitusi Online di Bogor Ditangkap, Korban Selebgram hingga Eks Pramugari

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat jumpa pers di Mako Polresta, Rabu 13 Maret 2024.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menunjukkan barang bukti kasus di Kota Bogor dalam konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Rabu, 13 Maret 2024.(Ibnu/Bogordaily.net)

Kasus kedua, lanjut Kombes Pol Bismo, terjadi di wilayah Bogor Timur yang mana pelaku menggunakan senjata tajam.

“Dalam aksinya, pelaku berhasil diamankan oleh warga dan pihak kepolisian setelah mencoba melarikan diri. Pelaku juga dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelasnya.

Sementara itu, kasus ketiga terjadi di Bogor Selatan. Pelaku membuat kunci duplikat sebelum mencuri motor di warung tempatnya bekerja.

“Pelaku kemudian menjual motor tersebut melalui media sosial dengan harga Rp3 juta. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelasnya.

Terakhir, kasus di Tanah Sareal. Korban berhasil melacak pelaku melalui perubahan akun Lazada yang tiba-tiba terjadi. Pelaku ditangkap setelah melarikan diri dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan bekerja sama dalam melawan tindak kriminalitas. Termasuk dalam upaya pencegahan kasus ,” ungkapnya. (Ibnu Galansa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here