Friday, 22 November 2024
HomeKota BogorKuasa Hukum YAAB Optimis Terdakwa Penyerbot Lahan Divonis Bersalah

Kuasa Hukum YAAB Optimis Terdakwa Penyerbot Lahan Divonis Bersalah

Bogordaily.net – Kuasa Hukum Yayasan Al-Irsyad Al Islamiyyah Kota Bogor (YAAB), Mu’adz Masyhadi, sangat optimis jika dua terdakwa penyerobot tanah Al Irsyad, Said Awad Hayaza, selaku Pembina Yayasan At-Taufiq Bogor (YATIB) dan Syarif Ahmad Abdul Kadir selaku Ketua YATIB, dapat divonis bersalah oleh majelis hakim.

Mu’adz mengatakan, seharusnya sidah putusan terhadap dua terdakwa dapat dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bogor pada Selasa, 19 Maret 2024. Namun majelis hakim menundanya dan dilanjutkan pada 26 Maret 2024. Meski begitu Kuasa Hukum YAAB Optimis, tersangka akan divonis bersalah.

“Meskinya hari ini putusan tentang pasal 167, memasuki pekarangan tanpa izin. Alasan penundaan itu karena ada surat dari kuasa hukum terdakwa,” kata Kuasa Hukum Yayasan Al-Irsyad Al Islamiyyah Kota Bogor (YAAB), Mu’adz Masyhadi,

Namun, kata Mu’adz, pihaknya belum mengetahui mengenai surat dari kuasa hukum terdakwa. Karena surat tersebut akan dipelajari dulu oleh majelis hakim.

Mu’adz meyakini bahwa penundaan sidang tersebut hanya berkaitan dengan masalah teknis saja. Bukan perihal materi hukum, karena materi hukum posisinya sudah kuat.

“Kalau persoalan materi hukum sudah kuat, dari pemeriksaan saksi, terdakwa, dari beberapa bukti dan terdakwa sudah terbukti melakukan tindak pidana,” tegasnya

Secara formal, lanjut Mu’adz, objek pekarangan yang dimasuki oleh dua terdakwa semua sertifikatnya atas nama Yayasan Al-Irsyad Al Islamiyyah Kota Bogor.

Karena itu pihaknya sangat yakin bahwa dua terdakwa tersebut melakukan tindak pidana pasal 167, memasuki pekarangan orang lain.

“Jadi buat semua pihak yang berjuang bersama kita tetap semangat memonitor perkara ini,” tutup Mu’adz.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here