Bogordaily.net – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menegaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) harus disalurkan paling lambat H-7 Lebaran. Kementerian Ketenagakerjaan sedang menyusun surat edaran yang akan disampaikan kepada para gubernur untuk diteruskan kepada pengusaha.
“Surat edaran kepada gubernur akan segera dikeluarkan minggu ini untuk segera diteruskan ke pengusaha. Saya kira semua sudah tahu, THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan Lebaran,” ungkap Ida pada Kamis, 14 Maret 2024.
“Pembayaran THR paling lambat dilakukan 1 minggu atau 7 hari sebelum hari H. Meskipun sudah umum, surat edaran tetap akan kami berikan kepada gubernur karena masih dalam proses administrasi dan akan segera disampaikan. Biasanya, pada awal minggu pertama bulan Ramadan, kami akan mengeluarkannya,” tambahnya.
Ida menekankan bahwa pembayaran THR adalah kewajiban bagi setiap perusahaan terhadap karyawannya. Untuk memastikan kelancaran pembayaran, Kemnaker akan mendirikan kembali Posko THR.
Posko ini berfungsi sebagai pusat pelaporan bagi karyawan yang tidak menerima hak THR dari perusahaan.
“Seperti tahun sebelumnya, kami akan membuka posko THR untuk konsultasi dan pengaduan baik dari pengusaha maupun pekerja,” katanya.
Ida juga mengingatkan bahwa pembayaran THR tidak boleh dilakukan dengan cara dicicil.
“Kategoris, tidak boleh,” tegas Ida.
Bagi karyawan yang menerima pembayaran THR secara dicicil, diharapkan segera melaporkannya ke Posko THR 2024 yang akan dibuka oleh Kemnaker.
“Kami akan membuka Posko THR pada hari Senin atau Selasa setelah surat edaran kami sebarkan,” tambahnya.
Posko THR tidak hanya akan didirikan oleh Kemnaker, tetapi juga oleh para Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di setiap provinsi.
“Posko THR akan dibuka tidak hanya oleh Kemnaker, tetapi juga oleh Disnaker di masing-masing provinsi,” jelasnya.***