Saturday, 27 April 2024
HomeEkonomiMenKopUKM Tagih Janji DPR untuk Segera Bahas RUU Perkoperasian

MenKopUKM Tagih Janji DPR untuk Segera Bahas RUU Perkoperasian

Bogordaily.net  – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki secara langsung kembali meminta dukungan Komisi VI DPR RI agar legislatif segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, mempertimbangkan aturan yang berlaku saat ini sudah tidak relevan dan mendesak untuk dilakukan perbaikan.

Dalam rapat kerja (Raker) dengan Komisi VI DPR RI, MenKopUKM Teten Masduki menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R- 46/Pres/09/2023 pada 19 September 2023 ke Ketua DPR RI. Namun hingga kini DPR RI belum merespons lebih lanjut termasuk untuk melakukan pembahasan meski rencana awal pembahasan RUU ini dilakukan pada Oktober 2023.

Akibat molornya pembahasan RUU ini, Menteri Teten kembali menagih janji DPR terkait waktu pembahasan lanjutan. Dia berharap pada momentum akhir masa jabatan DPR RI periode 2019 -2024, RUU Perkoperasian bisa segera ditetapkan.

“Terkait dengan RUU Perkoperasian, kami harap pimpinan dan anggota DPR Komisi VI berkenan segera melakukan pembahasan mengingat Presiden sudah mengirimkan Surpres,” kata MenKopUKM Teten Masduki dalam Raker Dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Selasa (19/3).

MenKopUKM Tagih Janji DPR untuk Segera Bahas RUU Perkoperasian

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI M. Sarmuji membenarkan bahwa pembahasan RUU Perkoperasian belum bisa dilakukan karena hingga saat ini Pimpinan DPR RI belum memberikan kepastian waktu.

“Kami sudah mengirimkan surat ke pimpinan berupa permintaan penugasan pembahasan RUU Perkoeprasian. Karena keinginan kita untuk melakukan pembahasan, kita sampai harus kirim surat ke pimpinan,” kata Sarmuji.

Sementara itu anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI-P Evita Nursanty baru mengetahui bahwa Surpres terkait RUU Perkoperasian sudah dikirimkan cukup lama. Dia menyatakan bersedia untuk mendorong pembahasan RUU ini agar bisa segera dilakukan di DPR.

“Kenapa sudah di pimpinan DPR kok tidak bisa di follow up padahal kita ingin membuat legacy untuk menyelesaikan satu undang-undang, yang memungkinkan untuk bisa kita selesaikan adalah UU Perkoperasian ini, jadi kami perlu menindaklanjuti hal ini ke Pimpinan DPR,” kata Evita.

Capaian Kinerja Tahun 2023

Dalam raker tersebut MenKopUKM Teten Masduki juga menyampaikan realisasi RPJMN dan Renstra di tahun 2023 di hadapan Komisi VI DPR RI. Menurutnya sejumlah capaian positif dapat ditorehkan pada tahun lalu.

Beberapa capaian di tahun 2023 yaitu rasio kewirausahaan nasional sebesar 3,04 persen dari target 3,21 persen. Kemudian pertumbuhan wirausaha mampu mencapai target 2,74 persen dan penumbuhan start-up mencapai 347 unit dari target 150 unit.

“Untuk proporsi UMKM yang mengakses kredit lembaga keuangan formal mencapai 30,62 persen dari target 29,1 persen. Kemudian rasio kredit UMKM terhadap total kredit perbankan mencapai 19,36 persen dari target 21,7 persen,” kata Teten Masduki.

Selanjutnya program transformasi usaha mikro dari informal menjadi formal mencapai 6,41 persen dari target 4 persen. Selanjutnya kontribusi koperasi terhadap PDB telah mencapai 6,22 persen dari target 5,4 persen. 

“Untuk jumlah koperasi modern yang berhasil dibangun mencapai target yaitu 400 unit. Sementara dari sisi realisasi penyerapan anggaran sebesar Rp1,36 triliun dari total anggaran Rp1,39 triliun atau 97,80 persen,” kata Teten.

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI-P Mufti A.N Anam mengapresiasi capaian kinerja di tahun 2023. Menurutnya menjadi satu-satunya Kementerian mitra Komisi VI DPR yang berani menyampaikan realisasi kinerja tahun lalu berbasis target renstra.

“Saya mengapresiasi Pak Menteri (Teten Masduki) yang gentleman berani memaparkan target dan capaian dan target berikutnya, menurut kami ini positif untuk ditiru oleh Kementerian lain sebagai tolak ukur kinerja. Saya juga mengapresiasi Pak Menteri yang berani mengingatkan renstra kami,” kata Mufti.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here