Bogordaily.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melarang kegiatan Saur On The Road (SOTR) dan Tempat Hiburan Malam (THM) beroperasi selama bulan suci Ramadan 2024.
Wali Kota Bogor Bima Arya menegaskan, selama ia menjadi orang nomor 1 di Kota Hujan, THM dilarang beroperasi selama Ramadan.
“Nggak pernah boleh (THM dan sejenisnya beroperasi selama Ramadan). Selama saya jadi wali kota nggak pernah boleh, tidak ada perubahan soal itu,” kata Bima Arya
Selain itu, kata Bima, Pemkot Bogor akan fokus menjaga stabilitas harga bahan pokok selama Ramadan. Pengawasan akan dilakukan secara rutin.
Bima Arya juga sudah mengeluarkan surat edaran tentang kesiagaan dalam mengantisipasi gangguan ketentraman dan ketertiban umum selama Ramadan di Kota Bogor.
Dalam surat edaran itu disebutkan imbauan dan larangan untuk pengusaha dan masyarakat selama Ramadan, di antaranya:
1. Kepada para pemilik usaha tempat hiburan malam, pengusaha karaoke, arena bernyanyi atau sejenisnya, panti pijat dan sejenisnya untuk tidak beroperasi selama bulan Suci Ramadhan 1445 H/2024 demi menghormati umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa/shaum.
2. Dilarang mengadakan kegiatan SOTR atau sahur di jalanan (On the Road) di Bogor.
3. Dilarang memproduksi/menjual/menyalakan petasan selama bulan Bulan Suci Ramadhan dan pada malam Takbiran Idul Fitri 1445 H/2024.
4. Para pemilik/pengelola rumah makan, warung makan dan sejenisnya, untuk selama bulan suci Ramadhan, dapat menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.(Muhammad Irfan Ramadan)