Monday, 29 April 2024
HomeKota BogorPemkot Bogor Larang SOTR dan THM Beroperasi Selama Ramadan 2024

Pemkot Bogor Larang SOTR dan THM Beroperasi Selama Ramadan 2024

Bogordaily.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melarang kegiatan () dan Tempat Hiburan Malam () beroperasi selama bulan suci .

menegaskan, selama ia menjadi orang nomor 1 di Kota Hujan, dilarang beroperasi selama Ramadan.

“Nggak pernah boleh ( dan sejenisnya beroperasi selama Ramadan). Selama saya jadi wali kota nggak pernah boleh, tidak ada perubahan soal itu,” kata Bima Arya

Selain itu, kata Bima, akan fokus menjaga stabilitas harga bahan pokok selama Ramadan. Pengawasan akan dilakukan secara rutin.

Bima Arya juga sudah mengeluarkan surat edaran tentang kesiagaan dalam mengantisipasi gangguan ketentraman dan ketertiban umum selama Ramadan di Kota Bogor.

Dalam surat edaran itu disebutkan imbauan dan larangan untuk pengusaha dan masyarakat selama Ramadan, di antaranya:

1. Kepada para pemilik usaha tempat hiburan malam, pengusaha karaoke, arena bernyanyi atau sejenisnya, panti pijat dan sejenisnya untuk tidak beroperasi selama bulan Suci Ramadhan 1445 H/2024 demi menghormati umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa/shaum.

2. Dilarang mengadakan kegiatan atau sahur di jalanan (On the Road) di Bogor.

3. Dilarang memproduksi/menjual/menyalakan petasan selama bulan Bulan Suci Ramadhan dan pada malam Takbiran Idul Fitri 1445 H/2024.

4. Para pemilik/pengelola rumah makan, warung makan dan sejenisnya, untuk selama bulan suci Ramadhan, dapat menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.(Muhammad Irfan Ramadan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here