Sunday, 24 November 2024
HomeEkonomiPermenkop 2/2024 Jadi Solusi Atasi Persoalan Laporan Keuangan Koperasi

Permenkop 2/2024 Jadi Solusi Atasi Persoalan Laporan Keuangan Koperasi

Bogordaily.net Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop) Nomor 2/2024 tentang Kebijakan Akuntansi Koperasi yang telah terbit menjadi langkah baru bagi koperasi dalam menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi.

Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) telah mengembangkan platform Online Data System (ODS) Koperasi. Di dalamnya terdapat fitur laporan keuangan agar memudahkan pengurus koperasi dalam melaporkan kinerja keuangannya.

Kepala Biro Komunikasi dan Teknologi Informasi (KTI) KemenKopUKM Budi Mustopo menjelaskan selama ini banyak koperasi aktif yang belum mampu menyusun laporan keuangan yang sesuai standar akuntansi.

Baca Juga: MenKopUKM: Agregator Dorong Usaha Mikro Naik Kelas

Hal ini menjadikan pengurus koperasi kesulitan dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada anggota koperasi saat dilakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

“Dengan terbitnya Permenkop Nomor 2 tahun 2024 ini kami harap koperasi dapat menyusun laporan keuangan secara tertib, transparan, dan akuntabel,” kata Budi Mustopo saat membuka acara Workshop Sinkronisasi Pengayaan Data Koperasi di Yogyakarta, Rabu 6 Maret 2024.

Budi mengatakan KemenKopUKM melalui Biro KTI saat ini sedang melakukan pengembangan dan pemutakhiran ODS untuk melengkapi beberapa fitur.

Pemutakhiran ini dibutuhkan agar akses koperasi terhadap ODS bisa semakin mudah dan lancar. Khususnya terkait dengan mekanisme pelaporan keuangan secara online.

“Kami berharap permasalahan yang selama ini muncul pada koperasi dapat terselesaikan. Sehingga tingkat kepatuhan dalam pelaporan semakin baik agar koperasi semakin berkualitas dan berdampak pada perekonomian nasional,” kata Budi.

Workshop Sinkronisasi Pengayaan Data Koperasi di Yogyakarta, Rabu 6 Maret 2024. (Foto: Dok. KemenKopUKM)

Sementara itu terkait dengan data koperasi aktif dan sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK) yang tercatat oleh ODS di seluruh Indonesia saat ini kerap tidak sesuai.

Hal ini terjadi karena dalam pengesahan hingga perubahan Anggaran Dasar Koperasi kerap tidak dilakukan pelaporan kepada dinas atau instansi terkait.

Budi berharap agar pengurus koperasi dapat tertib administrasi dengan aktif memberikan laporan kepada dinas terkait ketika terjadi perubahan substansial pada tubuh koperasi.

“Kesalahan kecil yang bisa menjadi kesalahan besar, sehingga harus menjadi koreksi kita bersama untuk memperbaikinya agar di kemudian hari tidak terjadi lagi,” kata Budi.

Atur Standardisasi dan Kebijakan Akuntansi

Di tempat yang sama Kepala Bidang Tata Kelola Koperasi KemenKopUKM Khaerul Bariyah menambahkan dalam Permenkop Nomor 2/2024 diatur tentang standardisasi dan kebijakan akuntansi. Dan harus digunakan oleh koperasi hingga batasan waktu pelaporan keuangan tahunan/periodik.

“Dengan adanyan Permenkop Nomor 2/2024, saya harap pengurus koperasi mulai tertib administrasi dengan secara rutin memberikan laporan keuangannya. Dengan sistem yang ujar disediakan agar terhindar dari sanksi,” ujar Khaerul.

Khaerul menjelaskan tidak semua koperasi memiliki kompetensi yang sama dalam hal penyusunan laporan keuangan. Untuk itu, dengan hadirnya ODS yang nantinya disempurnakan ini diharapkan menjadi jawaban pasti bagi koperasi untuk memiliki sistem pelaporan keuangan yang prudent.

Ia pun berharap agar dinas terkait turut membantu menyosialisasikan dan melakukan pendampingan secara intensif. Khususnya bagi koperasi- koperasi kecil dalam menyusun laporan keuangan melalui ODS.

“Kami akan gencar melakukan sosialisasi ke dinas maupun ke koperasi namun memang tidak mungkin bisa dilakukan ke-34 provinsi. Jadi kami mohon bantuan dan sinergi dari seluruh dinas yang membidangi koperasi yang ada di seluruh Indonesia untuk membantu menyosialisasikan aturan ini,” kata Khaerul.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here