Monday, 20 May 2024
HomeKabupaten BogorPj Bupati Bogor Sepakati 8 Hal dengan Perwakilan Transporter Angkutan Tambang

Pj Bupati Bogor Sepakati 8 Hal dengan Perwakilan Transporter Angkutan Tambang

Bogordaily.net  Penjabat (Pj) Bupati Bogor Asmawa Tosepu menerima audiensi dari pelaku angkutan atau transporter khusus di Ruang Kerja Pj. Bupati Bogor, Kamis, 14 Maret 2024.

Audiensi dilakukan dalam rangka berdiskusi dan menyepakati bersama delapan poin antara Pemerintah Kabupaten Bogor dengan para transporter .

Delapan poin pun disepakati antara Pj. Bupati Bogor Asmawa Tosepu dengan para transporter khusus , yakni:

Pertama soal pemberlakukan kembali uji coba jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang kosongan dari arah Tangerang menuju Kabupaten Bogor.

Yakni mulai pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB. Pemberlakukan uji coba tersebut dilaksanakan mulai tanggal 14 Maret. Hingga 15 April 2024 untuk kemudian dievaluasi.

Kedua, jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang mengikuti Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pembatasan Waktu Jam Operasional Kendaraan Khusus Tambang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Bogor dari pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB.

Ketiga untuk kendaraan angkutan barang khusus tambang dengan beban muatan 8 ton dan/atau sumbu 2 (Colt Diesel) tersebut, diperbolehkan untuk melintas diluar jam operasional. Muatan tidak melebihi kapasitas daya angkut.

Keempat setiap pengemudi angkutan barang khusus tambang wajib mematuhi aturan yang berlaku dan apabila terdapat pelanggaran akan dilakukan tindakan oleh aparat penegak hukum.

Kelima, kelaiyakan kendaraan angkutan barang khusus tambang beserta pengemudi wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu yang keenam kendaraan angkutan barang khusus tambang dilarang beroperasi pada saat H-7 hingga H+7 Hari Raya Idul Fitri.

Ketujuh, kesepakatan yang timbul dari berita acara audiensi hari ini berlaku terhitung mulai tanggal 14 Maret 2024.

Kemudian kesepakatan berikutnya atau kedelapan adalah masing-masing pihak bertanggungjawab atas pelaksanaan dari kesepakatan ini.

Asmawa Tosepu.(Foto: Dok. Pemkab Bogor)

Pj. Bupati Bogor Asmawa Tosepu mengatakan pertemuan tersebut dilakukan untuk mencari solusi dan menghasilkan delapan poin yang disepakati bersama antara Pj. Bupati Bogor dengan para transporter.

“Ada delapan poin yang disepakati dari hasil audiensi hari ini. Kita sama-sama mencari solusi dan tentunya harus mengakomodir semuanya antara kepentingan masyarakat, transporter. Juga pemerintah yang paling penting adalah penegakan hukum jangan sampai ada demo lagi karena semua bisa di diskusikan,” ujar Asmawa Tosepu dalam siaran pers Tim Komunikasi Publik, Diskominfo Kabupaten Bogor.

Ia menyebut delapan poin tersebut dapat disepakati bersama. Misalnya tidak boleh lagi ada pengemudi ugal-ugalan, pengemudi di bawah umur, kendaraan tidak layak tidak boleh beroperasi. Selain itu tidak boleh ada kendaraan yang melebihi muatan.

“Semua disepakati, untuk pengawasan juga semua sepakat. APH akan menjalankan itu semua dan akan menjalankan hasil kesepakatan kita hari ini,” tegasnya.

Pada kesempata yang sama perwakilan transporter Ahmad Gozali sepakat atas delapan poin yang dihasilkan melalui audiensi dengan .

“Kami akan selalu menghormati, menghargai, dan mentaati aturan atau ketetapan yang dibuat melalui kesepakatan bersama ini,” ujar Gozali.

Turut hadir dalam kegiatan ini yakni, Kapolres Bogor, Dandim 0621 Kab. Bogor, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Kepala Dishub, Kepala Satpol PP, Kepala UPT Dishub Prov. Jabar, Kepala Cabang Dinas ESDM Prov. Jabar, Kepala UPT Bina Marga Prov. Jabar, Camat Parung Panjang, Camat Rumpin, Camat Cigudeg, Kapolsek Parung Panjang, Kapolsek Rumpin, ⁠Kapolsek Cigudeg, Danramil Parung Panjang, Danramil Rumpin, Danramil Cigudeg dan Ketua Transporter truk tambang wilayah Parungpanjang. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here