Bogordaily.net – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor mengingatkan para pedagang dari enam kecamatan wilayah Kota Hujan soal peredaran rokok tanpa cukai.
Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach menjelaskan, pihaknya bersama Bea Cukai Bogor bersinergi untuk mengantisipasi peredaran rokok tanpa cukai di Kota Hujan.
Agus juga berharap, para pengusaha warung bisa membedakan rokok tanpa cukai yang palsu, dengan memeriksa pita yang yang terdapat pada bungkus rokok.
Mengingatkan pedagang, kata Agus, sejalan dengan program Pemerintah Pusat yang tengah menggalakkan sosialisasi dan penindakan terhadap BKCHT
“Ini kami lakukan karena berdasarkan pengamatan kami di lapangan saat ini banysk beredar rokok tanpa cukai,” kata Agustian Syach.
Agus menginginkan para pengusaha toko, dan warung bisa menolak apabila ada sales yang datang untuk menawarkan mendrop rokok tanpa cukai.
Ia pun menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 54 penjual yang menjajakan rokok tanpa cukai dikenakan denda atau penahanan.
Baca Juga: Ini Solusi Satpol PP Kota Bogor untuk PKL Dewi Sartika yang Baru Ditertibkan
“Makanya kami menjaga agar masyarakat tidak terkecoh marketing dari rokok tanpa cukai. Memang rokok tanpa cukai itu harganya murah sehingga mengoda,” tegasnya.
Sementara itu, pada 28 Februari 2024 lalu, petugas dari Satpol PP, Bea Cukai, TNI, dan Polri melakukan Inspeksi mendadak (sidak) terhadap rokok ilegal di Kota Bogor,.
Dalam kegiatan tersebut berhasil menemukan ribuan bungkus rokok tanpa cukai dari berbagai merek.
Dari sidak itu, sebanyak 1.736 bungkus atau 34.720 batang rokok ilegal berhasil disita dari tiga toko di wilayah Tanah Sareal dan Bogor Utara. (Muhammad Irfan Ramadan)