Bogordaily.net – Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin langsung menggugat hasil pemilu 2024 yang diumumkan KPU.
“(Agenda) pendaftaran permohonan pembatalan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024,” demikian keterangan yang dikutip, Kamis.
Keputusan itu baru saja ditetapkan oleh KPU pada Rabu (20/3/2024).
Dalam putusan yang dibacakan Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi pemenang Pilpres 202.
Pasangan itu meraih suara tertinggi menurut rekapitulasi suara di 38 provinsi dan 128 PPLN.
Sementara Anies-Cak Imin berada di urutan kedua.
Berikut perolehan suara masing-masing pasangan capres-cawapres:
- Anies-Cak Imin: 40.971.906 suara
- Prabowo-Gibran: 96.214.691 suara
- Ganjar-Mahfud: 27.040.878 suara
AMIN Gugat Hasil Pilpres 2024
Anies-Cak Imin sudah terlebih dahulu menyampaikan niatnya untuk mengajukan gugatan ke MK.
Melalui sebuah video, Cak Imin mengaku telah memerintahkan Tim Hukum Timnas AMIN untuk menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK.
“Maka, demi memperjuangkan suara mereka yang percaya pada perubahan dan tetap teguh hingga akhir, kami memutuskan meminta Tim Hukum Timnas AMIN untuk maju ke Mahkamah Konstitusi,” kata Cak Imin.
Dalam kesempatan yang sama, Anies masih meyakini gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) masih memberikan harapan untuk hasil Pemilu yang lebih baik.
Ia kembali mengingatkan agar para hakim konstitusi menjaga etika demi kepentingan masyarakat Indonesia.
“Kami yakin Insyaallah mereka akan bisa menjalankan apa yang menjadi harapan kita semua mari kita terus jalankan perjuangan ini dengan menjunjung tinggi etika menjaga kedamaian, dan persatuan kita dukung langkah hukum,” papar Anies.
Ganjar-Mahfud Menyusul Gugat Hasil Pilpres 2024
Bukan hanya pasangan AMIN, Ganjar juga bersemangat untuk memboyong hasil pemilu ke MK.
Timnya mengklaim memiliki bukti yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran-pelanggaran pemilu.
“Setelah pengumuman tadi malam, tim Ganjar-Mahfud sudah bersepakat, kalau lah semuanya ini harus diluruskan agar demokrasi bisa berjalan dengan baik, maka benteng terakhirnya adalah Mahkamah Konstitusi,” kata Ganjar di Teuku Umar, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).
Dia mengaku sudah menyiapkan tim hukum untuk mendaftarkan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK.
Menurutnya, sengketa hasil pemilu itu akan dilakukan tim hukum Ganjar-Mahfud pada besok atau lusa.
“Segera kami menyampaikan seluruh yang ada, yang kami persiapkan untuk menjadi pertimbangan hakim konstitusi nantinya,” ujar Ganjar.
Penyelesaian sengketa hasil pemilu ini, dinilai Ganjar akan menjadi kesempatan bagi MK untuk menunjukkan kredibilitasnya setelah pelanggaran etik para hakim konstitusi dalam perkara 90/PUU-XXI/2023 yang meloloskan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
“Tim akan segera mendaftarkan itu dan mudah-mudahan ini akan membuka tabir dan tentu saja harapan kami MK-lah yang nanti mengadili dengan baik dan bisa mengembalikan marwah demokrasi kita agar sesuai dengan harapan dan aturan,” tandas Ganjar.
Tim Hukum AMIN Minta Pilpres Diulang
Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir mengatakan, salah satu tujuan gugatan mereka meminta agar MK memerintahkan pemilihan ulang.
Namun tanpa cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka.
“Kami mengharapkan dilakukan pemungutan suara ulang tanpa diikuti calon wakil presiden 02 (Gibran) yang saat ini. Dan itu diganti calon wakilnya, silahkan siapa saja diganti, mari kita bertarung dengan jujur dengan adil dengan bebas,” kata Ari di gedung MK, Jakarta, Kamis (21/3/2024).
Dia menjelaskan, inti draf gugatan mereka yang berjumlah hampir 100 halaman. Menguraikan permasalahan pencalonan Gibran sebagai cawapres.
“Dari awal proses tersebut bermasalah. Dan lanjutan masalahnya luar biasa. Karena kebetulan calon wakil presiden ini adalah anak seorang presiden, sehingga membawa dampak yang begitu luar biasa,” terang Ari.
“Nah dampak inilah yang kami uraikan, bagaimana fakta-fakta yang kami temukan di lapangan, pembagian bansos yang begitu masif, aparat penyelenggara pemilu ikut main, aparat pemerintah ikut main. Itu semua kami uraikan di permohonan kami,” tambahnya.***