Sunday, 5 May 2024
HomeHiburanSuster Pengasuh Anak Aghnia Punjabi Jadi Tersangka

Suster Pengasuh Anak Aghnia Punjabi Jadi Tersangka

Bogordaily.net Polisi telah menangkap dan menetapkan suster pengasuh anak selebgram atau Emy Aghnia sebagai tersangka.

Sebelumnya, anak dianiaya suster pengasuh hingga di media sosial. Kabar terkait penganiayaan oleh suster pengasuh terhadap sang anak diungkapkan melalui unggahan di akun Instagram miliknya.

Aghnia memperlihatkan kondisi sang buah hati yang mengalami luka lebam di bagian mata serta telinga. Tak hanya itu, ia juga memperlihatkan video rekaman detik-detik penganiayaan yang dilakukan suster pengasuh.

“KEPADA TEMAN TEMAN BANTU RESPOST ASTAGHFIRULLAHAL ADZIM BIADAB KAMU SUSTER “I”,” tulis Emy Aghnia dalam keterangan yang diunggahnya di Instagram @emyaghnia.

“Sudah dianggap keluarga, dititipin anak 2 hari kenapa kau siksa belahan jiwa ku ini,” sambungnya.

Polresta Malang Kota menangkap suster pengasuh anak selebgram . (Foto: Tangkapan layar video Instagram @polrestamalangkotaofficial)

“Alhamdulillah @polrestamalangkotaofficial sedang menangani kasus ini dengan cepat. Doakan lancar dan tersangka dibalas dengan balasan yang setimpal,” tulis Aghnia.

Ia menceritakan selama ini tak memiliki masalah apapun dengan suster berinisial I tersebut.

“Saya ambil dari yayasan terkenal di Surabaya bahkan sampai seluruh indonesia tahu yayasan ini yang tidak akan saya sebutkan,” ungkapnya.

Polisi Tetapkan Tersangka

Sementara itu Polresta Malang Kota menyatakan telah mengamankan pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka.

Pelaku berinisial IPS kini ditahan di Polresta Malang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka IPS (27 tahun) sudah kami amankan,” ujar Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolresta Malang Kota yang juga turut diunggah di Instagram @polrestamalangkotaofficial Sabtu, 30 Maret 2024.

Atas kasus tidak pidana kekerasan terhadap anak tersangka IPS diherat dengan Pasal 80 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak (Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak).

Polresta Malang Kota juga masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap beberapa fakta yang masih dalam pendalaman.

Sementara itu peristiwa penganiayaan terjadi di rumah di Perum Permata Jingga, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Kamis, 28 Maret 2024 pukul 04.18 WIB.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here