Sunday, 28 April 2024
HomeKota BogorTangkap Anggota Gangster, Polresta Bogor Kota Bongkar Kasus Judi Online

Tangkap Anggota Gangster, Polresta Bogor Kota Bongkar Kasus Judi Online

Bogordaily.net – menangkap anggota gangster dan berhasil mengungkap kasus .

Sebanyak 256 orang terkait dengan geng motor diamankan.  Dari 256 orang tersebut, satu di antaranya berinisial S diduga terlibat dalam praktik .

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengatakan pelaku berinisial S mulai memasarkan sejak November 2023 hingga Maret 2024.

Dalam rentang waktu tersebut, pelaku berhasil meraih keuntungan sebesar Rp1.500.000 per bulan.

“Modus operandi pelaku adalah dengan mempromosikan tersebut sebanyak tiga kali dalam sehari melalui akun Instagram milik Kaciu Bogor,” kata Kombes Pol Bismo.

Pelaku diduga telah menjalin kerja sama dengan seseorang untuk menawarkan situs kepada pengikutnya.

Baca Juga: Hasil Swiss Open 2024: Lanny/Ribka Juara, Bagas/Fikri dan Gregoria Runner Up

“Atas perbuatannya, pelaku S dijerat dengan Undang-undang Perjudian dan Undang-undang ITE pasal 45 ayat 3 UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang transaksi elektronik. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar,” ungkapnya.

Sementara Kasat Reskrim , Kompol Luthfi Olot Gigantara, menjelaskan uang keuntungan dari tersebut digunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadi dan kegiatan geng motor.

“Mereka memperoleh uang itu untuk kepentingan kelompok mereka, termasuk untuk membeli minuman keras dan nongkrong,” jelasnya.

Selain itu, untuk meningkatkan penghasilannya, pelaku juga tengah mengajukan satu akun Instagram lainnya untuk mempromosikan tersebut.

“Anggota gengnya mengetahui bahwa admin tersebut mengelola . Bahkan mereka telah mengajukan satu akun IG lagi untuk mendapatkan tambahan penghasilan,” imbuhnya. (Ibnu Galansa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here