Bogordaily.net – DPRD Kabupaten Bogor menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RT RW) tahun 2024-2044 melalui rapat paripurna pada Selasa, 19 Maret 2024.
Adapun penetapan RT RW ini pun disepakati oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui penandatanganan bersama yang dilakukan oleh Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu.
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto mengatakan bahwa, dalam penetapan revisi Perda RT RW ini sejumlah aspek strategis telah dibahas oleh pihaknya, di antaranya aspek pertimbangan sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Pihaknya menggarisbawahi beberapa hal yang sangat relevan dalam perencanaan tata ruang, di antaranya ketahanan lingkungan.
Menurutnya, aspek ketahanan lingkungan ini mengarah pada keberlanjutan lingkungan, termasuk pelestarian ekosistem, konservasi alam, dan pengelolaan sumber daya alam.
“Revisi Perda RT RW 2024, juga menimbang aspek sosial. Fokus pada keberlanjutan sosial, pemukiman, dan pemberdayaan masyarakat setempat,” kata Rudy Susmanto, Rabu, 20 Maret 2024
Ia menyebut, pemetaan risiko bencana pun perlu dilakukan dengan cermat dan seksama. Pemetaan risiko bencana dan integrasi strategi mitigasi bencana dalam perencanaan ruang dapat meningkatkan ketahanan terhadap bencana.
“Yang mana seperti diketahui, sejumlah lokasi di Kabupaten Bogor masuk dalam kategori sangat rawan bencana,” jelasnya.
Selain itu, Ketua DPRD Kabupaten Bogor pun mengingatkan, revisi RT RW juga perlu mengakomodir kebutuhan pembangunan infrastruktur jauh ke depan.
Atas hal tersebut, Rudy meminta Pemkab Bogor mengatur dengan jelas mekanisme pemantauan dan evaluasi yang efektif, untuk memastikan implementasi RT RW sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.(Albin Pandita)