Bogordaily.net – Viral di TikTok konten tentang foto SIM dan STNK di Hp sudah bisa digunakan alat bukti sah saat kena tilang.
Alasannya karena foto tersebut termasuk dalam dokumen elektronik berdasarkan UU ITE.
Benarkah hal tersebut?
Ternyata tidak. Hal itu dibantah oleh Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso.
Ia menegaskan pengendara yang tidak membawa surat-surat atau dokumen kendaraan seperti STNK dan SIM saat berkendara akan tetap kena tilang.
“Tilang kan bukti pelanggaran pada saat dia berada di situ. Dia tidak bisa menunjukkan lewat telepon,” kata Slamet di Jakarta, Kamis (21/3/2024).
Aturan Mengenai UU ITEÂ
Slamet menjelaskan, berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, foto SIM dan STNK adalah informasi elektronik dan bukan dokumen elektronik.
Dalam undang-undang tersebut, informasi elektronik didefinisikan sebagai sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik, telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Sedangkan dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
“Maka dari itu, foto atau video dari STNK atau SIM bukanlah dokumen elektronik melainkan informasi elektronik, maka tidak bisa dijadikan alat bukti yang sah,” tuturnya seperti diberitakan suara.com yang dikutip dari antara.
Slamet meneruskan Polri tetap berpegang pada aturan jika pengendara tidak membawa kelengkapan kendaraan seperti SIM dan STNK bisa dikenakan tilang.
Menurut Slamet tidak semudah itu foto STNK atau SIM dijadikan alat bukti yang sah.Â
Dicontohkan, saat tilang elektronik atau ETLE dijadikan alat bukti di persidangan, Polri harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan kejaksaan.
Untuk itu, Slamet mengimbau masyarakat tidak gampang menerima informasi di media sosial tanpa ditelusuri terlebih dahulu kebenarannya.Â
Tetap membawa STNK dan SIM saat berkendaraan jika tidak ditilang karena melanggar aturan.
“Jadi jangan mudah langsung terima apa yang ada di media sosial,” tegas Slamet.
Dengan demikian video viral di tiktok mengenai foto SIM dan STNK di hp sebagai alat bukti tidak benar adanya.***