Bogordaily.net – Satpol PP Kota Bogor mengungkap alasan mengenai Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Dewi Sartika yang diperbolehkan berjualan saat Ramadan 2024 sebelum akhirnya ditertibkan.
Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach mengatakan, selama bulan Ramadan area Jalan Dewi Sartika hingga Jalan MA Salmun memang dipenuhi PKL, mulai dari pedagang buah, pakaian muslim, hingga bazar makanan.
“PKL yang berjualan ini telah mendapatkan izin berjualan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor selama Ramadan,” kata Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach.
Di awal Ramadan, kata Agus, dari DPD KNPI Kota Bogor bersurat kepada Wali Kota Bogor meminta rekomendasi untuk menyelenggarakan bazar di kawasan Jalan Dewi Sartika hingga MA Salmun.
Pemkot Bogor memutuskan untuk memberikan izin sementara PKL berjualan di kawasan pedestrian tersebut sejak tanggal 15 Maret 2024. Tetapi, setelah Ramadan berakhir, semua lapak PKL harus dibongkar.
“Memang perdanya diatur, memang dibolehkan kalau sudah mendapatkan izin dari Wali Kota, jadi memang dari Pemkot sudah mengizinkan,” ujar Agus
Setelah Ramadan berakhir, kata Agus, pihaknya kemudian membongkar lapak para PKL hingga Jalan MA Salmun, Bogor Tengah.
Kemudian, pembongkaran atau penertiban dilakukan oleh petugas pada 10 April 2024 pukul 00.00 WIB.
“Malam takbiran kemarin sudah clear. Semua PKL yang di kawasan Jalan Dewi Sartika hingga MA Salmun, tutup Agus.(Muhammad Irfan Ramadan)