Saturday, 27 July 2024
HomeBeritaCara Lapor Jual Kendaraan di Samsat  Secara Online Agar Tidak Terkena Pajak...

Cara Lapor Jual Kendaraan di Samsat  Secara Online Agar Tidak Terkena Pajak Progresif

Bogordaily.net – Lapor jual kendaraan di Samsat secara online agar tidak terkena pajak progresif menarik untuk diulas.

Bagi yang punya kendaraan lebih dari satu akan kena pajak progresif meskipun kendaraan la sudah dijual jika belum melaporkannya.

Ada yang pernah merasakan kejadian semacam ini. Untuk menghindari pajak progresif itu maka harus segera melaporkan kendaraan lama yang sudah dijual tersebut 

Pajak progresif dikenakan pada wajib pajak dengan pemilik kendaraan lebih dari satu. 

Semakin banyak jenis kendaraan sama yang dimiliki, maka semakin besar pula pajaknya.

Namun ada kalanya, pemilik satu kendaraan tetap terkena pajak progresif. Hal ini bisa terjadi, bila wajib pajak tersebut sempat memiliki lebih dari satu kendaraan.

Namun, wajib pajak tidak lapor kepada pemerintah ketika kendaraan miliknya tinggal satu. 

Sehingga, pajak progresif pada kendaraannya masih terus berjalan.

Cara Lapor Jual Kendaraan di Samsat agar Tidak Kena Pajak Progresif

Untuk mengantisipasi hal tersebut, wajib pajak harus lapor jika ada perubahan jumlah kepemilikan kendaraan. 

Berikut cara lapornya dikutip dari Instagram @humaspajakjakarta

  • Ketik dan cari website pajakonline.jakarta.go.id di browser
  • Login dengan email dan password yang telah didaftarkan
  • Centang pilihan I’m not a robot dan lanjutkan langkah hingga muncul dashboard laman
  • Pilih menu Jenis Pajak->PKB->Pelayanan.
  • Klik Permohonan lapor jual dan sesuaikan objek pajak yang akan diajukan
  • Setelah selesai, isi data diri sesuai dengan KTP terdaftar pada kendaraan
  • Unduh dan isi surat pernyataan sebagai data pendukung laporan kemudian scan.
  • Pastikan semua berkas diunggah dalam format PDF kemudian, klik setuju dengan pernyataan di atas, lalu simpan
  • Klik logo pesawat untuk mengirim seluruh berkas kepada petugas
  • Permohonan yang dikonfirmasi akan mendapatkan kode OTP di menu “Pesan Layanan” sebelah kiri
  • Salin kode OTP lalu pindah ke menu PKB->Pelayanan
  • Tempelkan kode OTP untuk verifikasi hingga muncul formulir permohonan lapor jual
  • Tunggu sampai berkas selesai terverifikasi dengan tanda perubahan status Tidak diblokir
  • Unduh formulir lapor jual kendaraan tersebut untuk berkas wajib pajak yang berguna di masa mendatang.
  • Aturan pajak progresif tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 185 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor. Tujuan utamanya adalah pengendalian pertumbuhan kendaraan di daerah.

Dengan cara ini diharapkan bisa memudahkan wajib pajak menyelesaikan kewajibannya. 

Pemilik kendaraan tak perlu membayar pajak progresif yang tak lagi menjadi kewajibannya.

Demikian informasi dan ulasan mengenai cara lapor jual kendaraan di Samsat  agar tidak terkena pajak progresif.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here