Tuesday, 30 April 2024
HomeOtomotifCara Mengurus BPKB Hilang: Biaya,Persyaratan dan Prosedurnya 

Cara Mengurus BPKB Hilang: Biaya,Persyaratan dan Prosedurnya 

Bogordaily.net – Cara mengurus Buku Pemilik Kendaraan Bermotor () hilang sering kali membuat sang pemiliknya panik.

Tapi jangan pusing dengan memahami langkah prosedural mengurus kembali tidaklah sesulit yang dipikirkan.

adalah tanda pengenal yang esensial bagi kendaraan, baik yang masih dalam kondisi aktif maupun yang mungkin mengalami kerusakan.

Menyimpan menjadi kewajiban bagi pemilik kendaraan, sebab dokumen ini memiliki peran krusial dalam membayar pajak kendaraan secara berkala, entah setiap tahun atau dalam jangka waktu lima tahun.

Hal ini juga sesuai dengan pasal 65 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya, yang menyatakan bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor () merupakan bukti registrasi kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh kepolisian.

Maka dari itu, penting untuk diketahui dan dipahami oleh setiap pemilik kendaraan guna menjalankan kewajiban administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Cara Mengurus Hilang dan Syaratnya 

Namun bagaimana jika hilang. Berikut cara mengurus yang hilang seperti dikutip dari berbagai sumber Jumat (12/4/2024):

  1. Siapkan fotokopi identitas diri (KTP) atau STNK dan SIM pelapor atau pemilik kendaraan. Lampirkan kuitansi pembelian kendaraan asli apabila kendaraan belum balik nama. Lampirkan fotokopi KTP seseorang yang dikuasakan dan surat kuasa jika pengurusan dilakukan oleh seseorang yang Anda beri kuasa.
  2. Surat pernyataan kehilangan dibubuhi dengan materai yang di tanda tangani pemilik kendaraan.
  3. Surat keterangan kehilangan BPKB dari kepolisian terdekat. BAP (Berita Acara Pemeriksaan) secara singkat dari pihak kepolisian (BARESKIM).
  4. Surat keterangan BPKB tidak dalam agunan atau jaminan.
  5. Membawa bukti hasil telah melakukan cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir sebanyak 2 lembar.
  6. Membawa kliping atau bukti telah melakukan pemasangan iklan kehilangan di 2 media massa.

Biaya Pengurusan Kehilangan BPKP

Besaran biaya yang harus Anda bayarkan ketika kehilangan BPKB sudah tercantum pada PP No. 76 Th. 2020 yang menyatakan bahwa biaya penerbitan ganti kepemilikan atau BPKB baru untuk kendaraan bermotor roda 2 dan 3 dikenakan biaya sebesar Rp. 225.000, sedangkan untuk roda 4 dikenakan biaya sebesar Rp. 375.000.

Itulah ulasan dan informasi mengenai Cara Mengurus BPKB Hilang.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here