Tuesday, 21 May 2024
HomePolitikGugatan PPP di Sidang MK: Di 5 Dapil Jawa Barat, Suara PPP...

Gugatan PPP di Sidang MK: Di 5 Dapil Jawa Barat, Suara PPP Pindah ke Partai Garuda 

Bogordaily.net – Gugatan Partai Persatuan Pembangunan () di Mahkamah Konstitusi (MK) disidangkan.

mengklaim terjadi pergeseran atau perpindahan suaranya di lima daerah pemilihan (Dapil) di Jawa Barat ke Partai Garuda pada Pemilu 2024.

Hal itu sebagaimana disampaikan permohonan dalam sidang sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Selasa (30/4/2024).

lewat kuasa hukumnya Dharma Rozali Azhar, menganggap perolehan suara berpindah di lima dapil di Jawa Barat yakni Jawa Barat II, Jawa Barat V, Jawa Barat VII, Jawa Barat IX, Jawa Barat XI.

“Pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI, DPR RI, tahun 2024 pada daerah pemilihan Jawa Barat II, Jawa Barat V, Jawa Barat VII, Jawa Barat IX, Jawa Barat XI Provinsi Jawa Barat secara tidak sah kepada Partai Garuda konversi PT 4 persen,” kata Dharma dalam sidang.

Ia membeberkan salah satunya yang terjadi di dapil Jabar V. 

Dimana ada dugaan pemindahan suara untuk pemilu anggota DPR RI pada daerah secara tidak sah kepada Partai Garuda.

 

Dharma juga membeberkan perbedaan hasil perhitungan yang dilakukan dengan hasil yang disampaikan oleh KPU, sebagai berikut:

 

Selisih Pergeseran suara dalam Gugatan di Sidang MK

 

Dapil Jabar II

Suara

  • Versi KPU: 68.231
  • Versi : 75.132

Suara Garuda

  • Versi KPU: 7.090
  • Versi PPP: 189

Selisih: 6.901

Dapil Jabar V

Suara PPP

  • Versi KPU: 168.963
  • Versi PPP: 177.113

Suara Garuda

  • Versi KPU: 8.287
  • Versi PPP: 137

Selisih: 8.150

Dapil Jabar VII

Suara PPP

  • Versi KPU: 84.324
  • Versi PPP: 92.824

Suara Garuda

  • Versi KPU: 8779
  • Versi PPP: 279

Selisih: 8500

Dapil Jabar IX

Suara PPP

  • Versi KPU: 175.482
  • Versi PPP: 180.482

Suara Garuda

  • Versi KPU: 5.022
  • Versi PPP: 22

Selisih 5.000

Dapil Jabar XI

Suara PPP

  • Versi KPU: 271.085
  • Versi PPP: 279.396

Suara Garuda

  • Versi KPU: 8.402
  • Versi PPP: 91

Selisih 8.311

Total selisih 36.862.

“Bahwa perpindahan suara pemohon secara tidak sah kepada Partai Garuda tersebut terus berlanjut dan terikut hingga rekapituasi tingkat nasional sebagaimana dituangkan termohon dalam keputusan No 360 Tahun 2024 yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pada 22.19 WIB,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan, atas adanya hal tersebut jadi alasan kuat Mahkamah mengabulkan apa-apa saja dalil PPP yang diajukan dalam sengketa Pileg tersebut.

“Bahwa atas perpindahan suara tersebut pemohon telah melakukan keberatan ke Bawaslu Provinsi pada dapil tersebut di atas dasar itu terdapat cukup dasar dan alasan hukum bagi Mahkamah untuk mengabulkan permohonan pemohon dan menetapkan perolehan suara yang benar versi pemohon,” pungkasnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here