Bogordaily.net – Kota Bogor kini dipimpin oleh Penjabat atau Pj Walikota, lalu apa arti kata Pj?
Kepemimpinan Bima Arya sebagai walikota Bogor telah berakhir sejak 20 April 2024 dan kini digantikan oleh Hery Antasari sebagai Pj Wali Kota Bogor.
Sebelum menjadi Pj Wali Kota Bogor Hery Antasari merupakan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Barat.
Arti Pj Walikota
Dirangkum dari berbagai sumber Pj atau singkatan dari penjabat artinya adalah pejabat dalam kepala daerah di masa transisi.
Istilah Penjabat diatur dalam Pasal 201, Undang-Undang 10 Tahun 2016. Saat akhir masa jabatan selesai, ditambah kepala daerah itu tidak cuti kampanye, maka sampai dilantik kepala daerah baru, posisinya diisi oleh pejabat tinggi madya.
Pj walikota maupun Pj Bupati menjalankan tugas dan wewenang wali kota maupun bupati jika terjadi kekosongan jabatan.
Berdasarkan Peraturan Mendagri RI Nomor 4 Tahun 2023, Pj merupakan ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama yang ditetapkan oleh menteri, untuk melaksanakan tugas dan wewenang karena terdapat kekosongan jabatan.
Pj Bupati maupun Pj Wali Kota yang diangkat harus memenuhi sejumlah persyaratan di antaranya memiliki pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.
Syarat lainnya yakni pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan pemerintah pusat atau di lingkungan pemerintah daerah.
Selain itu penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama tiga tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik. Serta tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat.