Bogordaily.net – Pasangan capres dan cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ditetapkan KPU sebagai calon presiden dan calon Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029.
KPU mengadakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Kantor KPU, Rabu, 24 April 2024.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari memimpin rapat didampingi Anggota KPU Idham Holik, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, Mochammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno.
“Rapat pleno ini menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2, H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 Periode 2024-2029. Selanjutnya dilakukan penyerahan berita acara kepada MPR, DPR, Perwakilan Presiden, Mendagri, Partai Politik Peserta Pemilu, dan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih,” tulis keterangan yang disampaikan melalui Instagram @kpu_ri.
Dalam penetapan tersebut hadir pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024. Lalu ketua MPR RI, pimpinan DPR RI, Menkopolhukam, Mendagri, TNI, BIN, Polri, Kejagung, Kemenlu, Ketua dan Anggota DKPP. Anggota Bawaslu RI, serta jajaran Pejabat Eselon I dan II Setjen KPU.
Di sisi lain Prabowo mengucapkan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia, penyelenggara pemilu, tokoh agama, prajurit TNI dan Polri, relawan, serta pers yang telah bekerja keras.
“Kontestasi Pemilu sudah selesai. Saatnya kita semua sebagai sesama anak bangsa untuk bersatu, rakyat menginginkan persatuan dan kerjasama untuk membangun bangsa Indonesia menuju kesejahteraan dan kemakmuran, menghilangkan kelaparan dan kemiskinan serta memberantas korupsi,” tulis unggahan Prabowo melalui Instagram, @prabowo.
Jadwal Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih
Sementara itu setelah penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, KPU akan melanjutkan ke tahapan pelantikan.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Sesuai jadwal KPU, jika tidak ada perubahan, pelantikan akan berlangsung 20 Oktober 2024.***