Thursday, 16 May 2024
HomeKabupaten BogorPelaku Pengancaman Dokter di Puskesmas Leuwisadeng Kena Pasal Ganda

Pelaku Pengancaman Dokter di Puskesmas Leuwisadeng Kena Pasal Ganda

Bogordaily.net mengamankan Hari Mulyana alias Jepang (45), pelaku pengancaman kepada seorang dokter di , Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.

Diketahui, Jepang yang diduga anggota salah satu organisasi masyarakat () tersebut pun dikenakan pasal ganda yaitu Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan bahwa, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, yang dilanjut penyidikan dan penangkapan terhadap Hari Mulyana alias Jepang karena melakukan pengancaman terhadap dokter dengan menggunakan sebilah golok.

AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan bahwa, jajarannya memeriksa keterlibatan anggota lainnya yang terlibat dalam pengancaman terhadap tenaga kesehatan di .

“Kami akan usut pelaku pengancaman lainnya, yang diperkirakan berjumlah 6 orang. Kalau memenuhi barang bukti, akan melakukan penahanan dan menjadikan mereka tersangka,” kata AKBP Rio Wahyu Anggoro, Senin 29 April 2024.

Kapolres menambahakna bahwa, Jepang selaku salah satu Ketua RW di Desa dan Kecamatan Leuwisadeng, bukannya bersikap baik malah melakukan tindakan tercela

“Tersangka modusnya melakukan pengancaman karena saat ia sakit, tidak dilayani dengan baik oleh para tenaga kesehatan di ,” ungkap Kapolres.(Albin Pandita)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here