Friday, 3 May 2024
HomeKabupaten BogorPemkab Bogor Beri Layanan Uji KIR Gratis Online Lewat Aplikasi Rem KIR

Pemkab Bogor Beri Layanan Uji KIR Gratis Online Lewat Aplikasi Rem KIR

Bogordaily.net Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor menghadirkan layanan Uji Kendaraan Bermotor (KIR) secara gratis berbasis online.

Layanan diberikan melalui aplikasi “Rem KIR” Kabupaten Bogor bagi seluruh pemilik kendaraan angkutan barang dan orang berdomisili Kabupaten Bogor.

Masyarakat dengan mudah bisa mendapatkan layanan melalui pendaftaran online di aplikasi REM KIR Kabupaten Bogor yang bisa diakses melalui Play Store.

Bahkan pelayanan ini diberikan secara cuma-cuma atau gratis tanpa pungutan biaya mulai Senin sampai Jumat pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub), Dadang Kosasih mengatakan terkait pengujian kendaraan bermotor atau di Kabupaten Bogor menjadi salah satu kiblat pengujian kendaraan tingkat Jawa Barat juga nasional. Salah satunya pelayanan online dan drive thru .

“Dengan layanan gratis ini, saya minta kepada masyarakat wajib hukumnya untuk melakukan pengujian kendaraan motor untuk kelaikan kendaraan. Minimal enam bulan sekali. Ini sebagai upaya kami untuk memberikan kemudahan dan keringan sehingga masyarakat lebih peduli terhadap kesehatan kendaraan mereka,” kata Dadang Kosasih, Selasa, 23 April 2023.

Kepala Seksi Uji Berkala Kendaraan Bermotor menambahkan dengan , kendaraan akan diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan bahwa semua komponen penting seperti rem, lampu, ban.

Kemudian sistem kemudi berfungsi dengan baik. Hal ini membantu mencegah terjadinya kecelakaan yang disebabkan oleh kegagalan mekanis atau teknis pada kendaraan.

Pemeriksaan Kendaraan Gratis di Kabupaten Bogor

“Pastinya kami ingin memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk memastikan kondisi kendaraan angkutan tersebut sesuai layak jalan. Sehingga kendaraan tersebut bisa beroperasi di jalan dengan sesuai ketentuan yang berlaku. Adanya proses pengujian kendaraan tersebut akan meminimalisasi fatalitas terhadap kecelakaan di jalan,” jelasnya.

Ia menyebut untuk persyaratan sebelum melakukan pertama STNK sesuai domisili Kabupaten Bogor. Lalu memiliki KTP dan NIB bagi perusahaan, serta wajib memiliki surat registrasi uji tipe (SRUT).

“Untuk kendaraan yang lolos akan langsung kami terbitkan kartu uji atau smart card yang kami cetak yang terintegrasi dengan kementerian perhubungan. Sedangkan bagi kendaraan yang tidak lolos uji kami akan terbitkan surat keterangan tidak lulus uji. Diharapkan secepatnya kendaraan tersebut diperbaiki untuk dilakukan uji ulang di gedung pengujian kendaraan bermotor,” ujar Deni.

Ia menambahkan, meskipun pendaftaran Uji KIR sudah dilakukan dengan sistem online, pihaknya juga masih membuka pendaftaran offline melalui loket Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor. Terutama bagi mutasi kendaraan dan uji KIR berkala.

“Kami imbau kepada seluruh masyarakat yang mempunyai kendaraan. Khususnya kendaraan angkutan orang dan barang untuk disiplin melakukan pendaftaran. Dan pengujian kendaraan bermotor secara berkala untuk meminimalisir kecelakaan lalu lintas,” ungkap Deni.

Sebagai informasi, untuk masalah pembayaran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2023 tentang Pajak Retribusi Daerah. Terhitung 1 Januari 2024 pelayanan pengujian kendaraan bermotor itu sudah non-retribusi atau gratis.

Sedangkan berkaitan dengan pengujian kendaraan bermotor sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor setiap kendaraan angkutan orang dan barang diwajibkan melakukan pengujian kendaraan bermotor secara 6 bulan sekali. (Albin Pandita)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here