Bogordaily.net – Profil Galih Loss, tiktoker yang kini jadi tersangka penistaan agama gara-gara konten yang dibuatnya jadi sorotan publik.
Galih loss memang kerap membuat konten prank dan sering kali membuat netizen murka dan marah.
Karena pranknya dianggap berbahaya bagi korban, seperti pembegalan dan sejenisnya.
Dan kini ia harus berurusan dengan polisi usai konten kontroversialnya.Â
Pria bernama lengkap Galih Noval Aji Prakoso yang viral dengan slogan ‘Apaan tuh’ itu kini ditetapkan sebagai tersangka.
Profil Galih Loss
Galih Loss adalah seorang content creator yang viral dengan konten-konten prank.
Dari mulai tukang gas hingga driver ojek online (ojol) kena prank Galih Loss.
Namun, konten-konten Galih Loss ini sering kali membuat geram netizen.
Bahkan, ada beberapa konten yang diunggah oleh Galih Loss tanpa persetujuan orang yang di-prank ini sehingga berujung dihujat.
Salah satunya adalah konten Galih saat nge-prank driver ojol yang dituduhnya sebagai begal.Â
Setelah tahu kena prank, driver ojol ini sempat meminta Galih untuk tidak mengunggah video tersebut.
Akan tetapi, Galih tetap mengunggah video tersebut ke akun media sosialnya dan viral.Â
Sampai akhirnya driver ojol itu protes, barulah Galih Loss meminta maaf dan menghapus postingan yang sudah terlanjur viral di media sosial.
Konten Penistaan Agama
Terakhir, Galih Los membuat konten tebak-tebakan dengan seorang bocah.
Kali ini Galih Loss main tebak-tebakan dengan memplesetkan lafaz taawuz. Berikut cuplikannya:
“Hewan, hewan apa yang bisa ngaji,” tanya Galih.
“Apa ya, Bang? Paus, paus, pak ustaz,” jawab bocah tersebut.
“Selain pak ustaz, apaan?” tanya Galih.
“Apaan ya, baru tahu. Monyet kali ya,” jawab bocah.
“Lu udah nyerah belum? Lu mau tau nggak hewan apa? auuudzubillah himinassaitonnirojim,” jawab Galih.
“Bener nggak?” tanya Galih Loss lagi.
“Hewan apa itu berarti?” tanyanya.
“Serigala,” celetuk si bocah dan dibenarkan Galih Loss.
Konten tersebut membuat Galih Loss dijerat sebagai tersangka.
Demikian informasi dan ulasan mengenai profil Galih Loss yang jadi tersangka penistaan agama.***