Bogordaily.net – Sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 telah selesai. MK menolak permohonan pasangan capres cawapres Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar (Anies-Muhaimin) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Dalam hasil putusan tersebut, MK menolak seluruh permohonan Anies-Muhaimin. Permohonan tersebut dinilai tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
“Amar putusan, mengadili: dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat Senin, 22 April 2024 sebagaimana melansir dari laman MK.
Pada pertimbangan hukumnya MK lalu mengelompokkan dalil-dalil Anies-Muhaimin menjadi enam klaster.
Yakni independensi penyelenggara pemilu, keabsahan pencalonan presiden dan wakil presiden.
Lalu bantuan sosial (bansos) mobilisasi/netralitas pejabat/aparatur negara, prosedur penyelenggaraan pemilu. Serta pemanfaatan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap).
Pendapat Berbeda Tiga Hakim
Sementara itu pertama kali dalam sejarah, terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion. Tiga Hakim Konstitusi yaitu Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Saldi menyatakan, Mahkamah seharusnya memerintahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang di beberapa daerah sepanjang berkenaan dengan politisasi bansos dan mobilisasi aparat/aparatur negara/penyelenggara negara adalah beralasan menurut hukum.
Hal senanda juga diungkapkan disampaikan Enny Nurbaningsih yang menilai untuk menjamin terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil seharusnya Mahkamah memerintahkan dilakukan pemungutan suara ulang. Sebab diyakini terjadi ketidaknetralan pejabat yang sebagian berkelindan dengan pemberian bansos yang terjadi pada beberapa daerah.
Sedangkan Arief Hidayat berpendapat Mahkamah seharusnya memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di daerah pemilihan Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sumatera Utara dalam waktu 60 hari.
Mahkamah kata Arief juga melarang pembagian bansos sebelum dan saat pemungutan suara ulang.
Gugatan Sengketa Pilpres Ganjar-Mahfud Ditolak
Di sisi lain MK juga menolak perkara PHPU Presiden 2024 yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Moh. Mahfud MD (Ganjar-Mahfud).
Majelis Hakim Konstitusi menyatakan dalil-dalil Perkara Nomor 2/PHP.PRES-XXII/2024 tidak beralasan menurut hukum.
Putusan dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo Senin, 22 April 2024 dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1, MK Jakarta.
Mahkamah Konstitusi juga membagi menjadi 6 klaster terhadap dalil-dalil pemohon tersebut. Yakni independensi penyelenggara pemilu, keabsahan pencalonan presiden dan wakil presiden. Kemudian bantuan sosial, mobilisasi/netralitas pejabat negara, prosedur penyelenggaraan pemilu dan pemanfaatan aplikasi sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap).
Tak hanya mengemukakan persoalan hukum dalam PHPU Pilpres 2024, MK juga memberikan rekomendasi penyelenggara pemilu.
Di antaranya terkait penggunaan dan pengaplikasian Sirekap dalam proses penghitungan sampai rekapitulasi suara yang didalilkan Pemohon.
Dalam rangka perbaikan ke depan, Sirekap sebagai alat bantu untuk kepentingan transparansi dan mengawal suara pemilih untuk diketahui lebih awal, teknologinya harus terus dikembangkan sehingga tidak ada keraguan dengan data yang ditampilkan oleh Sirekap.
Suhartoyo menyarankan sebelum Sirekap digunakan perlu dilakukan audit oleh lembaga yang berkompeten dan mandiri.
Untuk menjaga objektivitas dan validitas data yang diunggah, harus dibuka kemungkinan pengelolaan Sirekap dilakukan oleh lembaga yang bukan penyelenggara pemilu.
“Oleh karenanya, Mahkamah menilai dalil Pemohon berkenaan dengan Sirekap adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Suhartoyo.***