Wednesday, 1 May 2024
HomeHiburanSandra Dewi Akan Dilaporkan Ke Kejaksaan Buntut Korupsi Rp 217 T Harvey...

Sandra Dewi Akan Dilaporkan Ke Kejaksaan Buntut Korupsi Rp 217 T Harvey Moeis

Bogordaily.net  – terancam masuk penjara buntut dari dugaan korupsi Rp 271 triliun oleh suaminya Harvey Moeis, ia juga akan dilaporkan ke Kejaksaan Agung.

Sang aktris akan dilaporkan ke pihak berwajib oleh Pendekar Hukum Pemberantas Korupsi (PHPK).

PHPK berencana melaporkan ke Kejaksaan Agung hari ini, Selasa (2/4/2024), karena diduga ikut terlibat dalam korupsi Harvey Moeis.

“Kami meminta kiranya penyidik Kejaksaan untuk menerapkan pasal tindak pencurian dalam kasus ini, yang mana menurut kami secara patut diduga dapat dikenakan pasal 55 Undang-undang pencucian uang,” kata perwakilan PHPK, mengutip dari tayangan Intens Investigasi.

Menurut perwakilan PHPK, termasuk salah satu orang yang mendapat aliran dana dari tindak korupsi tata niaga timah tersebut.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 yang berisi, “Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana sebagaimana maksud dalam pasal 2 ayat 1 dipidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.”

PHPK mendesak pihak penyidik Kejaksaan untuk memeriksa kasus korupsi Harvey Moeis lebih dalam lagi, terlebih dengan adanya dugaan keterlibatan .

Mereka juga meminta penyidik Kejaksaan untuk memeriksa apakah sudah mengetahui kejahatan yang dilakukan oleh suaminya.

“Penyidik Kejaksaan harus memeriksa apakah mengetahui dari mana hasil suaminya mendapatkan uang tersebut,” imbuhnya.

Selain itu, PHPK juga mencurigai sumber kekayaan jika perempuan 40 tahun itu sudah tidak aktif lagi di dunia hiburan Tanah Air.

“Jadi menurut kami, patut diduga beliau mengetahui hasil dari mana uang-uang dia dapat. Lebih dari itu, juga sering membeli barang-barang branded, bahkan membeli jet pribadi. (Itu) uang dari mana?” tuturnya.

PHPK ternyata mendapat banyak dukungan dari warganet.

“Setuju, bravo PHHPK, rakyat Indonesia mendukung,” ujar @rau***. “Sangat setuju sekali. Kami warga Bangka Belitung sangat mendukung,” imbuh @fax***.

“Gue dukung brantas korupsi. Daripada ada kepentingan korupsi jadi tidak mau mengesahkan UU perampasan harta korupsi,” komentar @donna***.***

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here