Tuesday, 8 April 2025
HomeKota Bogor11 Anak Diduga Jadi Korban Pencabulan di Situpete, Polresta Bogor Kota Tangkap...

11 Anak Diduga Jadi Korban Pencabulan di Situpete, Polresta Bogor Kota Tangkap Pelaku

Bogordaily.net –  menangkap pria diduga menjadi pelaku terhadap 11 anak di bawah umur di Kampung , Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.

Pelaku berinisial O berusia 55 tahun bekerja sebagai pemilik warung kelontong dan penyewaan sepeda listrik.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bisma Teguh Prakoso, menjelaskan kasus ini ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) . Pelaku diduga cabuli korban wanita anak-anak di bawah umur sebanyak 11 orang.

Menurutnya, pelaku memanfaatkan warung kelontong dan penyewaan sepeda miliknya sebagai sarana untuk mendekati korban.

Anak-anak yang datang untuk membeli barang atau menyewa sepeda menjadi korban oleh pelaku.

“Nah 11 orang (anak-anak) ini dilakukan oleh pelaku, kemudian kita tangkap pelaku dan sudah dilakukan penahanan,” jelas Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat konferensi pers di Mako , Selasa 28 Mei 2024.

Kapolresta juga menegaskan pentingnya pengawasan dari orang tua untuk mencegah kejahatan serupa.

“Pesannya kepada masyarakat, terutama orang tua keluarga dari anak, siapa pun kalau misalnya keluar agar didampingi dan diawasi. Sehingga anak-anak kita tidak menjadi korban kejahatan,” kata Kombes Pol Bismo.

Selain penegakan hukum, Dinas Sosial dan UPT PPA dari Pemerintah Kota Bogor juga memberikan pendampingan kepada korban dan keluarganya sejak proses pelaporan hingga pasca kejadian.

Pelaku akan dijerat dengan pasal perlindungan anak, yaitu Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, junto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak 5 Miliar,” tandasnya. (Ibnu Galansa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here