Thursday, 3 April 2025
HomeNasional6 Mantan General Manager Antam Tersangka Korupsi Emas

6 Mantan General Manager Antam Tersangka Korupsi Emas

Bogordaily.net – Mantan General Manager (GM) Antam  ditetapkan tersangka emas. Tim penyidik Kejaksaan Agung menetapkan 6 tersangka dalam perkara dugaan dalam tata kelola komoditi emas

Keenam tersangka ini merupakan mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) pada periode 2010 – 2021.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, keenam tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas.

“Ini kasus yang berbeda ini terkait dengan kasus tata niaga komoditi emas,” ujar Kuntadi, di Kejaksaan Agung, Rabu (29/5/2024).

Keenam tersangka yang merupakan General Manager yakni berinisial TK periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017; AH periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021, dan ID periode 2021-2022.

“Mereka adalah para General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia atau UBPP LM PT. Antam pada periode kurun waktu 2010 sampai dengan 2021,” kata Kuntadi.

Keenam General Manager dijadikan tersangka karena telah menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur.

“Yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia. Namun yang bersangkutan secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah merekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia Antam,” ucapnya.

Padahal, mereka mengetahui jika perekatan lavel LM Antam hanya bisa digunakan untuk produk Antam dan tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

“Harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar. Karena mereka ini merupakan hak eksklusif dari ,” ucap Kuntadi.

Dalam pemalsuan ini, para tersangka telah melabeli merek Antam ke sejumlah produk logam mulia, dengan total berat 109 ton.

Di mana emas yang dilabeli dengan merek Antam itu telah diedarkan ke pasaran secara bersamaan dengan logam mulia produk yang resmi.

“Sehingga logam mulia yang bermerek secara ilegal ini telah menggerus pasar dari logam mulia milik , sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi,” ucapnya.

Menurut Kuntadi, dalam perkara ini hanya ada 4 tersangka yang digiring ke Rutan Salemba dan Pondok Bambu. 

Sementara dua tersangka lainnya yakni DM dan AH sedang menjalani hukuman tindak pidana lain.

Kuntadi menjelaskan, perkara ini lain dengan perkata atas tersangka Budi Said pengusaha properti yang dijuluki Crazy Rich Surabaya yang juga terlibat dalam dugaan penjualan emas logam mulia .

“Dari penanganan perkara ini kita temukan ternyata ada aktivitas manufacturing yang disalahgunakan oleh oknum-oknum PT Antam oleh para general manager. Ini kasus baru, terpisah dengan kasus Budi Said,” kata Kuntadi.

Dalam perkara ini, para tersangka telah dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(suara.com)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here