Bogordaily.net – Satpol PP Kota Bogor sempat beradu argumen dengan pihak PT Graha Agung Wibawa (GAW) sebelum membuka kembali akses menuju Pasar Jambu Dua.
Saat pihak PT GAW menemui Satpol PP, aksi argumentasi tidak terelakkan yang mana pihak Pemkot Bogor meminta untuk membuka akses tersebut.
Sebab hal tersebut dinilai mengganggu ketertiban umum dengan menutup akses jalan yang selama ini dimanfaatkan oleh masyarakat.
Sedangkan pihak PT GAW tetap mempertahankan karena akses jalan tersebut merupakan lahan milik PT GAW.
Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach mengatakan, dibukanya akses jalan ini untuk menormalkan kembali aktivitas warga sekitar.
Menurut dia, ditutupnya akses jalan ini mengganggu kepentingan warga di area tersebut.
“Siteplan yang dimiliki Plaza Jambu Dua itu siteplan lama yang masih mengkhususkan ini sebagai jalan,” kata Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach, Senin, 20 Mei 2024.
Agus mengatakan, memang betul pihak GAW mengajukan permohonan siteplan yang baru, tetapi sampai saat ini belum diproses oleh Pemkot Bogor.
Sehingga, kata Agus, tidak ada hak dari PT GAW untuk melakukan penutupan akses jalan menuju Pasar Jambu Dua.
Agus menegaskan, secara sepihak PT GAW menutup akses tersebut sehingga mengganggu aktivitas warga.
“Dan kami Pemkot Bogor setelah melakukan kajian kajian dari DPMPTSP, Dishub dan juga Forkopimda menyampaikan bahwa ini harus dibuka,” tutup Agus.
Akses Jambu Dua Kembali Dibuka
Sebelumnya diberitakan Satpol PP Kota Bogor membuka kembali akses jalan menuju ke Pasar Jambu Dua yang sempat ditutup atau disegel oleh pihak pengelola Plaza Jambu Dua, pada Senin 20 Mei 2024.
Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach mengatakan, akses jalan yang ditutup tersebut yaitu dari arah Jalan Ciremei Ujung menuju Pasar Jambu Dua, serta dari arah sebaliknya.
Agus menjelaskan bahwa, dasar dari pembukaan akses jalan ini juga merujuk pada site plan lama milik Plaza Jambu Dua pada 2019, yang masih memfungsikan lahan tersebut sebagai jalan untuk warga.
Agustian menyebut PT GAW telah mengajukan permohonan site plan baru kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor. Namun permohonan tersebut belum disetujui pada 30 April 2024.
“Kembali dibuka karena mengganggu kepentingan warga sekitar, terutama warga yang hendak berbelanja ke pasar dan jalur angkutan kota (angkot) trayek 08 dan 08A yang harus memutar dari Jalan Ciremei ke Jalan Ahmad Yani,” kata Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach.
Sebelum dibuka kembali akses tersebut, terjadi perdebatan terlebih dahulu antara pihak Pemkot Bogor dan pengelola Plaza Jambu Dua.
Agustian Syach menilai wajar apabila dalam pembukaan akses jalan ini sempat ada perdebatan antar kedua belah pihak.
“Saya kira itu wajar, itu dinamika lapangan. Dari PT GAW menyampaikan hak mereka, saya pun menyampaikan kewajiban kami selaku pemerintah,” tutup Agustian. (Muhammad Irfan Ramadan)