Bogordaily.net – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mendorong agar perusahaan pers yang menjadi bagian dari anggotanya bisa terverifikasi oleh Dewan Pers.
Tujuannya untuk membuka jalan negosiasi bisnis antara perusahaan platform digital dengan perusahaan media siber.
Ketua Umum AMSI Wahyu Dhyatmika menyampaikan hal tersebut dalam diskusi bertema “Publisher Rights dan Keberlangsungan Ekosistem Bisnis Media Siber di Jawa Barat”.
Diskusi menjadi salah satu kegiatan dalam Konferensi Wilayah (Konferwil) ke-3 AMSI Jabar.
Sejumlah narasumber pun hadir yakni Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jabar Hilman Hidayat dan pakar jurnalistik Universitas Islam Bandung (Unisba) Septiawan Santana. Lalu Sekretaris Daerah Jabar Herman Suryatman turut hadir memberikan sambutan.
Wahyu mengatakan, terdapat dua poin penting dari penerbitan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights oleh Presiden Joko Widodo.
“Satu, pernyataan pemerintah untuk mendukung pers. Ada statement politik dari Presiden, bahwa jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan industri media menjadi perhatian penting dari pemerintah,” kata Wahyu, di Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis, 16 Mei 2024.
Kedua, lanjut Wahyu , perpres tersebut mengatur perusahaan platform digital bertanggung jawab untuk mendukung jurnalisme berkualitas. Tak hanya perusahaan platform digital besar semacam Google, Facebook, TikTok, tapi juga yang kehadirannya signifikan.
“Itu bisa diukur dari traffic, bisa disepakati soal ukuran signifikan ini. Kemudian siapa perusahaan pers yang terdampak? Dalam diskusi terakhir, memang mengarah pada perusahaan pers yang terverifikasi. AMSI akan mendorong lewat aspirasi,” jelasnya.
Menurut Wahyu, media besar atau kecil, selama sudah terverifikasi di Dewan Pers, bisa diuntungkan dengan adanya Perpres Publisher Rights.
Adapun sengketa yang mungkin timbul dari bisnis antara platform digital dengan media akan ditangani oleh Komite Independen.
Sementara itu pakar jurnalistik Unisba Septiawan Santana mengatakan Publisher Rights akan mengembalikan tugas jurnalistik yang selama ini diobok-obok oleh misalnya, mesin algoritma Google ke perusahaan media. Publisher Rights juga menjadikan awak media bedaulat kembali terhadap dirinya sendiri.
Meski begitu, dia berpendapat, Publisher Rights memerlukan langkah lanjutan guna menjamin bahwa media menginvestasikan dana buat produk jurnalisme berkualitas. Penerbit kecil lokal juga perlu jaminan agar punya tempat bernegosiasi dengan lord digital.***