Bogordaily.net – Satpol PP Kota Bogor akan menertibkan spanduk atau banner dari para Bakal Calon Wali Kota (Bacawalkot) Bogor 2024.
Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach mengatakan, banyak aduan masyarakat mengenai spanduk Bacawalkot yang belum masuk tahap kampanye.
“Kebijakan soal penertiban spanduk dan poster liar Bacawalkot, dilakukannya berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021,” kata Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach, Minggu 19 Mei 2024
Ia mengungkapkan pihaknya banyak menerima aduan terkait taman-taman kota dan tempat lain yang mulai diekspansi oleh banner atau spanduk para Bacawalkot.
Kebijakan ini juga dikaitkan dengan sejumlah ruas jalan protokol yang tidak diperkenankan dipasang alat peraga sosialisasi.
“Penindakan ini tidak spesifik bentuknya seperti apa pokoknya spanduk yang yang dipasang di pohon, rambu lalu lintas, lampu penerangan jalan, taman rekreasi, telepon umum, pipa air, dan tempat cagar budaya,” jelas Agus
Agus mengatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor terkait persoalan ini.
Karena saat ini belum masuk tahapan Pilkada maka aturan yang diterapkannya akan kembali pada regulasi Perda Nomor 1 Tahun 2021.
“Namun sebelum melakukan penertiban kami akan menggelar rapat dahulu dengan Bawaslu dan Jajaran Polresta Bogor Kota pada Selasa pekan depan. Setelah itu, baru kami akan lakukan penertiban di keseokannya atau hari Kamis,” tutup Agus.(Muhammad Irfan Ramadan)