Bogordaily.net –Â Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Polresta Bogor digugat. Gugatan ini menyusul adanya dugaan melakukan penyerobotan tanah milik warga di Jalan Kol. Achmad Syam, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
Kuasa Hukum Pemilik Tanah, Faruq Makarim didampingi Muhammad Ubaidillah Afaruk, dan Rahman Permana usai menghadiri sidang lapangan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bogor di lokasi tanah seluar 3.911 meter persegi pada Senin, 20 Mei 2024.
Menurut Faruq Makarim, kliennya sebagai penggugat terhadap DJKN atas objek tanah yang telah dibeli secara legal dan memenuhi prosedur sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Tetapi, lanjut Faruq, berjalannya waktu pihak kepolisian dalam hal ini Polresta Bogor Kota mengklaim sepihak hak kepemilikan tanah dengan memasang plang.
Faruq menjelaskan bahwa pihaknya tidak melawan hukum lantaran secara legal telah membeli tanah tersebut dan telah keluar sertifikatnya dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), melalui mekanisme dan prosedur yang sesuai perundang-undangan.
“Sehingga kita tunggu saja semoga keadlian itu masih tetap ada ditengah banyak tidaknya keadilan saat ini. Hari ini sidang lapangan, Alhamdulillah majelis hakim bersedia secara intens dan secara detail di lapangan memeriksa gimana kondisi lapangan dan sesuai karena kami beli objek ini hasil ukuran BPN,” jelasnya.
Lebih lanjut, Faruq meyakini bahwa secara hukum kliennya berhak atas objek tanah yang dipersoalkan tersebut. Apalagi, tanah yang dibeli sejak Januari 2021 ini sudah memiliki sertifikat resmi dari BPN.
“Sudah sertifikat itu sudah kami buktikan di persidangan. Kesaksian penjual pun bisa menunjukan dokumen aslinya di persidangan dan setelah di konfirmasi ke BPN sertifikat tanah ini clear and clean tanpa ada masalah atau sengketa apapun,” ungkapnya.
Termasuk terkait dengan klaim dari kepolisian dan DJKN, Faruq menyebut bahwa mereka mengklaim bahwa, status tanah itu merupakan aset negara, mereka buktikan dipersidangan dengan sertifikat yang sudah hilang sebelumnya pada terbitan 2001.
’’Bagaimana mungkin sertifikat yang hilang pada terbitan 2001 bisa menjadi bukti , sedangkan BPN telah mengeleuarkan sertifikat atas nama klien kami,’’ pungkasnya.
Sementara itu baik dari Pengadilan Negeri Bogor maupun DJKN dan Polresta enggan memberikan keterangan. Karena masih ada sidang lanjutan dan putusan.
Adapun sidang lapangan kemarin dipimpin oleh Hakim Ketua Ridwan Sundariawan, SH, MH, Hakim Anggota 1 Dewi Hesti Indria,SH,MH Hakim Anggota 2 Patti Arimbi,SH ,MH dan Panitera Pengganti Dian Suprihatin SH.***