Thursday, 28 November 2024
HomeKabupaten BogorDinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bogor Gelar Peningkatan Kapasitas Pengawasan Pengelolaan Keuangan...

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bogor Gelar Peningkatan Kapasitas Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2024

Bogordaily.net Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor menyelenggarakan peningkatan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pengawasan pengelolaan keuangan desa Tahun 2024.

Kegiatan berlangsung di Hotel Purnama Resort, Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor sejak Rabu 15 Mei hingga Jumat, 31 Mei 2024. Acara ini dilaksanakan 4 angkatan dari total seluruh ketua BPD di Kabupaten Bogor sebanyak 416 orang.

Analis Keuangan Pusat dan Daerah pads Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Moch mahfudin mengatakan bahwa, kegiatan tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan tugas dan tupoksi para BPD khususnya dalam melakukan pengawasan pengelolaan keuangan desa.

“Mereka mendapatkan materi khusus dan konsennya BPD sebagai pengawasan pengelolaan keuangan desa,” kata Moch Mahfudin kepada Bogordaily.net, Selasa, 28 Mei 2024.

“Selain pengawasan dilakukan oleh APIP dan Camat, BPD mempunyai fungsi utama mereka sebagai pengawasan terhadap kinerja kepala desa dan pengawasan pengelolaan keuangan desa” tambahnya.

Menurutnya, hal tersebut tertuang langsung dalam Undang-Undang 3 tahun 2024 tentang desa dan turunan Permendagri 73 tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.

Kemudian, untuk narasumber Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) bekerja sama dengan Kemendagri, dengan fokus dalam pengelolaan keuangan desa, serta dari BPKP Provinsi Jawa Barat, Inspektorat Kabupaten Bogor dan kantor Pajak Kanwil Bogor.

“Jadi mereka kita berikan materi secara detil mulai dari perencanaan, karena selain tugas mereka melakukan pengawasan kinerja kepala desa mereka membahas dan menyepakati peraturan desa terkait RKP, dan APBD desa,” jelasnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, para BPD harus paham terkait tugas dan tupoksinya mereka masing-masing. Oleh karena itu pihaknya menginformasikan dan dimatangkan kembali untuk mengelola pengawasan keungan desa.

Tentunya hal itu bagian dari pengawasan kinerja kepala desa untuk mengukur perencanaan sampai nanti pelaporan sesuai atau tidak nya kinerja para BPD.

“Karena fungsi dan tugas BPD di pengawasan dan pengelolaan keuangan desa nya belum detail, maka dari itu kita melaksanakan kegiatan ini,” ujarnya.

Ia berharap, melalui kegiatan tersebut fungsi dan peran para BPD kedepanya dapat dijalankan sesuai peraturan dan perundang-undangan.

Serta harus bisa bersinergi dengan kepala desa, kemudian harus jalan melakukan musyawarah desa, mendengar aspirasi masyarakat, ikut menbahas dan menetapkan peraturan desa.

“Jadi semuanya harus dilakukan sesuai tahapan peraturan perundang-undangan yang berlaku, semoga kalau sudah berjalan mudah mudahan kinerja kepala desa kedepanya akan sesuai dan berjalan dengan baik,” ungkap Mochmahfudin. (Albin Pandita)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here