Wednesday, 9 October 2024
HomeHiburanEnzy Storia Tanya Nasib Tas, Ini Penjelasan Stafsus Sri Mulyani

Enzy Storia Tanya Nasib Tas, Ini Penjelasan Stafsus Sri Mulyani

Bogordaily.net – Aktris Enzy Storia sempat viral lantaran mempertanyakan nasib tasnya yang diduga tertahan di Bea Cukai. Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan RI Sri Mulyani, Yustinus Prastowo menyampaikan penjelasan.

Melalui unggahan di media sosial X, Enzy Storia menyebut harga tasnya lebih mahal daripada pajak yang harus ia bayar.

“Penasaran tas yang ngga gue tebus karena mahalan harga pajak daripada harga tasnya udah dikirim balik belum ya ke pengirim,” tulis Enzy di akun Twittwr atau X @EnzyStoria.

Cuitan Enzy menyedot perhatian di media sosial hingga Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Sri Mulyani yakni Yustinus Prastowo turut menangapi.

Melalui akun X Yustinus Prastowo sempat meminta maaf dan menyebut sudah berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai. 

“Kak @EnzyStoria terima kasih informasinya. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Kami sudah berkoordinasi dengan teman2 Bea Cukai dan saat ini sedang dikoordinasikan dg pihak jasa pengiriman. Terima kasih telah berkenan memberikan kronologi yang akan memudahkan penyelesaian. Kami segera kembali setelah mendapatkan informasi yang lengkap dan solusi terbaik. Salam hangat,” tulis Yustinus Prastowo.

Hasil Penelusuran Tas Enzy Storia

Setelah ditelusuri Yustinus  kembali menyampaikan penjelasannya.

“Perkenankan kami menyampaikan update. Kak @EnzyStoria sudah berkoordinasi dengan rekan2 BC Soetta. Komunikasi berjalan baik dan dilakukan penelusuran bersama,” tulis Yustinus Prastowo melalui unggahan di X @prastow.

Berikut hasil penelusuran tersebut:

  1. Barang tersebut (tas) adalah hadiah yang dikirim ke Kak Enzy oleh penjual sebagai kompensasi kekeliruan pengiriman sebelumnya.
  2. Karena merupakan hadiah, pengirim mendeklarasikan harga di bawah yang sebenarnya. Hal ini menimbulkan tambah bayar.
  3. Petugas kemudian melakukan koreksi sesuai ketentuan dan referensi harga retail.
  4. Karena nilai koreksi lebih tinggi dari harga retail dan tas tsb merupakan barang substitusi, Kak Enzy mempersilakan PJT (Perusahaan Jasa Titipan) untuk mengembalikan barang itu ke pengirim hadiah.
  5. Namun mengingat tidak ada mekanisme tsb, maka barang tsb sampai saat ini masih tersimpan dengan baik di gudang PJT, bukan dikuasai Bea Cukai.
  6. Terhadap kejadian ini, kami telah berkoordinasi dengan pihak PJT, mereka bertanggungjawab atas tambah bayar yang ditimbulkan dan setuju melanjutkan penyelesaian barang kepada pengirim.

“Demikian penjelasan yang dapat disampaikan. Terima kasih teman2 Bea Cukai yang membantu dengan baik dan cepat. Terima kasih Kak Enzy yang menjelaskan kronologi kejadian dengan detil dan komunikasi yang baik. Kiranya ini juga menjadi bahan sosialisasi ke publik yang lebih luas. Mari terus bangun komunikasi yang baik,” tutup Yustinus Prastowo.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here