Bogordaily.net – Owner Rumah Makan (RM) Ardhita di Jalan Raya Pajajaran No. 61 Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, M Adiwibowo F membantah dugaan belum mengantongi izin pengelolaan limbah pada Rumah Makan Ardhita.
Pada klarifikasinya ia menjelaskan bahwa Rumah Makan (RM) Ardhita Pajajaran, sudah mengantongi izin yang seharusnya sejak 2014.
“Bahwa pada lokasi kegiatan usaha Rumah Makan Ardhita yang berlokasi di Jalan Raya Pajajaran No. 61 Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor Sudah Memiliki Perizinan Lingkungan berupa Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) Nomor : 660.1/366-DL Tanggal 15 April 2014;,” ujarnya dalam rilis yang diterima redaksi bogordaily.net.
Selain itu, ia menegaskan jika saluran drainase tempat pembuangan limbah cair Rumah Makan Ardhita, tidak berbau.
Ia menegaskan, kegiatan usaha tersebut sudah melaksanakan ketentuan sesuai SPPL, namun perlu ditingkatkan terkait upaya pengelolaan limbah cair dengan menambah grease trap, sebanyak dua buah.
Seluruh rangkaian tersebut juga sudah dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor.
Selanjutnya pada 2 Mei 2024, lanjut Adiwibowo, pihak DLH sudah melakukan kunjungan langsung ke RM Ardhita, untuk memeriksa dan memperjelas duduk masalah yang ada.
“Kami telah memiliki surat perizinan yang telah aktif sejak bertahun-tahun lamanya,” jelasnya.
Klarifikasi dan penjelasan ini sekaligus sebagai hak jawab atas pemberitaan dengan judul “Rumah Makan Ayam Goreng di Bogor Diduga Tak Memiliki Izin Pengelolaan Limbah”.***