Tuesday, 18 June 2024
HomeKabupaten BogorKementerian PPPA Kecam Kasus Pencabulan Terhadap Anak Berkebutuhan Khusus di Tanjungsari Bogor

Kementerian PPPA Kecam Kasus Pencabulan Terhadap Anak Berkebutuhan Khusus di Tanjungsari Bogor

Bogordaily.net Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengecam kasus dugaan terhadap anak berkebutuhan khusus di , Kabupaten Bogor.

Korban yang merupakan penyandang disabilitas mental di , Kabupaten Bogor diduga menjadi korban dan kini hamil 5 bulan.

Kementerian PPPA akan berupaya melakukan koordinasi guna mendorong korban mendapatkan perlindungan dan penanganan sesuai dengan kebutuhannya, serta memperoleh keadilan.

“Kami jajaran Kemen PPPA menyampaikan keprihatinan atas terjadinya kasus kekerasan seksual yang dialami oleh korban penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas merupakan salah satu kelompok yang rentan mengalami tindakan diskriminatif dalam berbagai bidang kehidupan, seperti pendidikan, ekonomi, sosial, hukum, dan kesehatan,” kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati, Senin 27 Mei 2024.

“Selain diskriminasi ganda, penyandang disabilitas juga kerap mengalami stigmatisasi dan rentan mendapatkan perlakuan salah, mengalami eksploitasi, bahkan kekerasan,” tambahnya.

Hal itu guna mengurangi besarnya potensi kekerasan terhadap korban disabilitas, Kemen PPPA mendorong pemberian layanan yang diberikan pada korban dapat memperhatikan jenis kerentanannya, sekaligus memenuhi hak-hak korban penyandang disabilitas.

Ia menyampaikan, upaya perlindungan dan penanganan terhadap korban perlu dilakukan secara komprehensif. Mendukung hal tersebut, Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kabupaten Bogor bersama Unit PPA Polres Kabupaten Bogor telah memberikan penanganan terhadap korban.

Baca Juga: Anak Berkebutuhan Khusus di Tanjungsari Bogor Dicabuli, Kini Hamil 5 Bulan

Penanganan yang telah diberikan diantaranya layanan asesmen awal, pendampingan  berupa pemeriksaan psikologis, serta layanan rujukan ke RS Jiwa Marsoeki Mahdi, Bogor.

Ia mendorong pihak aparat penegak hukum (APH) dapat segera mengusut tuntas kasus tersebut dan menjatuhkan sanksi kepada pelaku sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

“Kami memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah memberikan respon dan kerja cepat dalam mengupayakan keadilan bagi korban. APH telah mendukung proses hukum dapat berjalan lancar, sehingga keadilan bagi korban kekerasan dapat ditegakkan. Kemen PPPA melalui UPT PPA Kabupaten Bogor akan terus memantau kasus dan proses hukum yang saat ini sedang berjalan, serta memastikan layanan pendampingan terhadap korban,” ujarnya.

Ratna menghimbau masyarakat dapat saling menjaga dan memberikan perlindungan bagi kelompok rentan. Salah satunya penyandang disabilitas. Partisipasi masyarakat dalam melindungi kelompok rentan sangat dibutuhkan untuk mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan sekitar.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mencegah terjadinya kekerasan yang dapat menimpa setiap orang. Termasuk penyandang disabilitas yang lebih rentan. Selain itu, jika mendeteksi orang-orang terdekat yang mengalami kekerasan, maka berikanlah perlindungan dan dukungan bagi mereka untuk dapat melaporkan kasusnya, dan mengakses pendampingan agar dapat pulih dari trauma,” ungkap Ratna.

Ia juga mengajak semua perempuan dan seluruh masyarakat apabila mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani mengungkap kasus kekerasan yang terjadi.

Sementara itu, masyarakat dapat melaporkan kasus kekerasan melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08111 129 129. (Albin Pandita)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here