Sunday, 24 November 2024
HomeKota BogorMau Tunaikan Zakat Penghasilan ke Baznas Kota Bogor, Begini Caranya

Mau Tunaikan Zakat Penghasilan ke Baznas Kota Bogor, Begini Caranya

Bogordaily.net – Bagi kalian yang mau menunaikan zakat penghasilan, bisa langsung tunaikan ke Baznas Kota Bogor. Simak caranya berikut ini.

Zakat penghasilan merupakan zakat yang dikeluarkan saat menerima pembayaran atas profesi atau jasa seseorang.

Senilai 85 gram (nisab) setara Rp82.312.725 pertahun atau Rp6.859.394 per bulan dikali 2,5 persen.

Hal tersebut sesuai dengan Fatma MUI Nomor 3 Tahun 2003, SK Ketua Baznas No. 1 Tahun 2024. Ketentuan ini bisa kalian lihat di akun instagram @baznaskotabogor.

Cara Berzakat

Bagi yang akan menunaikan zakat penghasilan melalui Baznas Kota Bogor bisa dengan cara mentransfer ke no rekening BSI 7002678677, BCA 095307745 dan Mandiri 1330000200055, semua atas nama Badan Amil Zakat Nasional Kota Bogor.

Atau kalian juga bisa berzakat melalui website kotabogor.baznas.go.id/bayarzakat.

Jangan lupa untuk mengirimkan bukti transfer ke nomor whatsapp 08111134202 atau ke baznaskota.bogorbaznas.go.id, untuk mendapatkan bukti setor zakat.

Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat pendapatan adalah bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan atau penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.

Kriteria seseorang yang wajib untuk menunaikan zakat penghasilan adalah Umat Islam yang telah balig, berpenghasilan tetap, dan jumlah penghasilannya telah memenuhi nisab (batas).

Zakat penghasilan bisa dibayarkan per bulan atau per tahun. Namun alangkah baiknya jika zakat penghasilan dibayarkan per bulan begitu menerima gaji atau mendapat penghasilan. (Muhammad Irfan Ramadan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here