Bogordaily.net – Kasus penganiayaan yang menghebohkan terjadi di Kota Bogor pada Kamis dinihari, 23 Mei 2024.
Seorang pria berinisial RJ (45), yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang pasang tenda, menjadi korban penganiayaan oleh orang tidak dikenal (OTK).
Kejadian tersebut berlangsung di depan sebuah toko baju bekas di sekitaran Pasar Mawar, Kecamatan Bogor Tengah, sekitar pukul 03.00 WIB dinihari.
Menurut keterangan yang dihimpun dari pihak kepolisian di sekitar lokasi kejadian, RJ yang merupakan warga Gang Pasama, RT.03/RW.12, Kelurahan Ciwaringin, Kecamatan Bogor Tengah, diserang dan ditusuk di leher oleh pelaku sebelum akhirnya diseret ke dalam sebuah minibus.
Barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) antara lain motor korban, helm, baju, dan kain penutup wajah.
Saat dikonfirmasi Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah dalam menangani kasus ini.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi. Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pelaku di balik penganiayaan ini,” ujar Kombes Pol Bismo, Jum’at 24 Mei 2024.
Meskipun pihak kepolisian bergerak cepat dalam menginvestigasi kasus ini, hingga kini belum ada saksi yang memberikan informasi secara rinci mengenai kejadian tersebut.
RJ ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di kawasan Tamansari, Kabupaten Bogor.
“Segera kita tangkap pelakunya serta sudah dilakukan otopsi untuk mengetahui detail penyebab kematian korban,” tambah Kapolresta.
Keluarga korban saat ini masih dalam keadaan berduka dan terus mencari keadilan atas kejadian tragis yang menimpa RJ.
Motor korban yang ditemukan di TKP tidak terdaftar dalam data Samsat, yang menambah kompleksitas kasus ini.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait peristiwa penganiayaan di Kota Bogor tepatnya di depan sebuah toko baju bekas di sekitaran Pasar Mawar, Kecamatan Bogor Barat, sekitar pukul 03.00 WIB dinihari itu untuk segera melapor guna mempercepat proses penyelidikan dan penangkapan pelaku.***
(Ibnu Galansa)