Bogordaily.net – Kendati Pemilu 2024 telah usai, namun masih menyisakan sejumlah persoalan di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Ciderum, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.
Seorang anggota PPS Desa Ciderum, M Adlan Julfikar Ikram, mengeluh akibat belum mendapatkan honor selama empat bulan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Demikian seperti diberitakan di sejumlah media.
Merespons hal tersebut, Ketua PPS Desa Ciderum, Rosidin, membenarkan bahwa KPU Kabupaten Bogor sempat menangguhkan honor anggotanya. “Namun perlu kami luruskan bahwa penangguhan tersebut akibat kinerja M Adlan Julfikar Ikram minus selama proses Pemilu 2024,” katanya, Rabu, 1 Mei 2024.
Dia menjelaskan, bahwa minus kinerja dimaksud antara lain yang bersangkutan sangat jarang hadir melaksanakan tugasnya sebagai anggota PPS. “Bayangkan kami semua sedang sibuk-sibuknya melaksanakan proses pemungutan suara, sedangkan yang bersangkutan jarang nongol. Akhirnya diketahui oleh KPU dan ditangguhkan. Yang bersangkutan juga jarang berkomunikasi dan berkoordinasi baik dengan PPS maupun PPK,” ungkap dia.
Kendati banyak anggota menyarankan agar Adlan dikeluarkan dari keanggotaan PPS, lanjut Rosidin, PPS bersama PPK Kecamatan Caringin masih memberikan toleransi. “Kami membantu ke KPU agar penangguhan honor yang bersangkutan bisa dicairkan. Informasi terkini, honor yang bersangkutan sudah cair,” imbuhnya.
Hal senada dikatakan Ketua PPK Caringin, Herlan. “Sebetulnya kami tidak ingin memperpanjang masalah ini. Namun kami perlu meluruskan bahwa penangguhan honor Adlan akibat kinerja dia yang minus, jadi supaya masyarakat memahaminya,” sebutnya.
Dia pun berharap kepada semua anggota PPS di 12 desa se-Kecamatan Caringin dapat melaksanakan tugas dan fungsi serta tanggungjawabnya dengan baik dan profesional. “Terlebih mulai bulan Mei ini mulai memasuki proses dan tahapan Pilkada,” tandasnya.***
(Acep Mulyana)