Bogordaily.net– Pemilik kendaraan yang mengalami perampasan oleh debt collector simak ulasan tentang aturan hukum berikut ini.
H Ujang Suja’i Taujiri, SH. MH, seorang pengacara ternama di Kota Bogor dari “USA” Kantor Hukum Ujang Sujai & Associates menjelaskan perihal perampasan kendaraan oleh debt collector.
Ujang Suja’i mengatakan pemilik kendaraan bermotor dan mobil yang masih dalam angsuran memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum apabila mengalami perampasan di jalan atau didatangi ke rumah oleh debt collector atau mata elang yang dipekerjakan oleh pihak leasing.
“Saudara berhak mendapatkan perlindungan hukum apabila mengalami kejadian perampasan seperti ini,” ujar Ujang Suja’i, Jum’at 31 Mei 2024.
Ia menjelaskan tindakan tersebut bisa dilaporkan ke polsek atau polres terdekat guna mendapatkan perlindungan hukum dengan tuduhan tindak pidana kejahatan, pencurian, dan kekerasan, yang memiliki ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.
Sepanjang pemilik kendaraan bermotor melakukan pelaporan atau tertangkap tangan harus diproses dengan sangkaan kejahatan tindak pidana Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Lebih lanjut, Ujang Suja’i menekankan bahwa debt collector meskipun memiliki sertifikat fidusia, tidak memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi langsung terhadap kendaraan yang masih dalam angsuran.
“Debt collector harus terlebih dahulu mengajukan permohonan ke pengadilan negeri setempat,” katanya.
Proses ini harus dilakukan sesuai prosedur hukum, yang mana eksekusi harus didampingi oleh juru sita dan dilakukan pada jam kerja.
Dengan edukasi ini, kata Ujang diharapkan dapat memberikan ketenangan bagi masyarakat yang masih memiliki kewajiban angsuran terhadap kendaraan mereka serta memastikan bahwa hak-hak mereka tetap terlindungi di bawah hukum.
Melalui perlindungan hukum yang jelas, masyarakat tidak perlu merasa takut atau khawatir berlebihan terhadap ancaman perampasan kendaraan oleh debt collector.
Pengacara H Ujang Suja’i Taujiri berharap kepolisian setempat dapat bertindak tegas dalam menegakkan hukum dan memberikan perlindungan yang maksimal bagi warga yang mengalami kasus serupa. (Ibnu Galansa)