Bogordaily.net – Ribuan warga Jakarta maupun Tangerang antre mendaftarkan diri menjadi warga Kabupaten Bogor di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bogor.
Hal ini terjadi setelah adanya penonaktifan KTP oleh Pemprov DKI Jakarta bagi warga Jakarta yang domisilinya bukan di Jakarta.
Dengan berbekal surat izin pindah dari wilayah asal Jakarta, Pemerintah Kabupaten mengaku hingga kini warga non Kabupaten kembali bertambah hingga puluhan ribu jiwa.
Rencana penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) di KTP nondomisili asal DKI Jakarta yang bergulir sejak awal 2024.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bogor, Hadijana mengatakan bahwa, sudah ada puluhan ribu jiwa warga Jakarta yang mulai masuk dan mengajukan pindah sebagai warga Kabupaten.
“Dengan bermodalkan surat domisili asal tinggal, Pemerintah Kabupaten Bogor langsung mencatat puluhan ribu pemohon yang akan pindah dari Jakarta menuju Kabupaten Bogor sesuai dengan tempat tinggal pemohon,” kata Hadijana, Kamis 9 Mei 2024.
Menurut Hadijana, bertambahnya jumlah jiwa asal Jakarta menuju Kabupaten Bogor kali ini membuat kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terus membeludak di Jalan Raya Tegar Beriman.
“Tingginya angka pemohon pindah domisili asal Jakarta menuju Kabupaten Bogor kali ini dipicu pasca adanya wacana penonaktifan KTP warga Jakarta yang tidak tinggal di Jakarta,” jelasnya.
“Dan wacana penertiban administrasi kali ini pun disambut warga agar kondisi tersebut bisa berjalan, tanpa harus menanggung beban pemerintah yang kini mulai menampung warga Jakarta,” tambah Hadijana.(Albin Pandita)