Saturday, 27 July 2024
HomeKabupaten BogorSiapa Pelaku Pungli di Kantong Parkir Truk Tambang di Parung Panjang? Begini...

Siapa Pelaku Pungli di Kantong Parkir Truk Tambang di Parung Panjang? Begini Kata Dishub

Bogordaily.net – Kantong Parkir Truk Tambang di dikeluhkan setelah beredar video viral dikawasan itu.

Siapa pelakunya?

Dinas Perhubungan (Dishub) menegaskan bahwa tidak ada petugas Dishub yang melakukan aksi pungutan liar () di kantong parkir truk tambang di Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.

Plt Sekretaris Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih mengatakan, pihaknya memastikan bahwa tidak ada anggota yang melakukan , kalaupun ada oknum yang bermain, akan dipastikan ada penindakan yang tegas dari Dishub Kabupaten Bogor.

“Sudah jelas tidak ada pungutan alias gratis bahkan sudah kami disosialisasikan dan dipublikasikan melalui media sosial, spanduk dan lainnya,” kata Dadang Kosasih, Jum'at 31 Mei 2024.

Yang bertugas di Kantong Parkir

Ia menjelaskan, sesuai dengan tugas dan fungsi Dishub Kabupaten Bogor bahwa petugas Dishub hanya menjalankan tugas yakni mengatur keluar masuk kendaraan truk khusus angkutan tambang kedalam kantong parkir tersebut.

“Mereka yang bertugas di sana yakni anggota dari BKO Ciampea, Dramaga, Leuwiliang dan Cigudeg, dengan sistem shift dari pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB per hari sebanyak delapan anggota kami yang bertugas di kantong parkir truk tambang,” jelasnya.

Ia menambahkan, berkaitan dengan beredarnya video mengenai adanya dugaan praktik pungutan liar di kantong parkir truk tambang di Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, pihaknya akan memperkuat sinergi dengan pihak Polres Bogor juga Polsek setempat, untuk mengantisipasi dan mencegah adanya kejadian tersebut.

Sebagai informasi, berkaitan dengan pembatasan jam operasional angkutan truk khusus muatan tambang hanya kendaraan yang bermuatan atau bertonasi di bawah delapan ton seperti colt diesel yang bisa melintas di jam operasional tersebut.

Sedangkan truk bermuatan di atas delapan ton harus mematuhi pembatasan jam operasional angkutan truk khusus muatan tambang sesuai dengan (Perbup) Bogor Nomor 56 Tahun 2023 tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang dari pukul 22.00 WIB-05.00 WIB.***

(Albin Pandita)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here