Sunday, 16 June 2024
HomeKota BogorSoal Penutupan Akses Pasar Jambu Dua Bogor, Ini Penjelasan PT GAW

Soal Penutupan Akses Pasar Jambu Dua Bogor, Ini Penjelasan PT GAW

Bogordaily.net– PT Graha Agung Wibawa (GAW) buka suara terkait polemik penutupan akses jalan menuju Pasar Jambu Dua, Bogor sebelum akhirnya dibuka kembali pada Senin, 20 Mei 2024.

Juru Bicara PT Graha Agung Wibawa (GAW) Erwin Matondang mengatakan, sebenarnya akses untuk pejalan kaki masih bisa masuk tidak ada penutupan.

“Sedangkan terkait dengan lalulintas kendaraan, kami sudah melakukan pemberitahuan sebelumnya kepada Dishub untuk menegur dan melarang melintas Pasar Jambu Dua,” kata Juru Bicara PT Graha Agung Wibawa Erwin Matondang.

Erwin menjelaskan terkait alasan penutupan, menurutnya baru dilakukan saat ini. Pengelola berencana memanfaatkan tanah tersebut untuk memperluas usaha, terlebih keselamatan dan kenyamanan pengunjung.

Di sisi lain, Erwin mengaku melalui surat Nomor: 500.11/2231-Huk Ham, pada 17 Mei 2024, Pemkot Bogor meminta dan memerintahkan PT GAW untuk membuka akses jalan menuju Pasar Jambu Dua.

Oleh sebab itu, dalam Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Kota Bogor Nomor: akses masuk dari Ciremai Ujung menuju Pasar Jambu Dua maupun jalan 644-0091-STTEPLAN tahun 2019 atau site plane tidak ada yang menyatakan akses jalan sebagai fasilitas umum atau publik.

Sebelumnya, Satpol PP Kota Bogor membuka kembali akses jalan menuju ke Pasar Jambu Dua yang sempat ditutup atau disegel oleh pihak pengelola , pada Senin 20 Mei 2024.

Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach mengatakan, akses jalan yang ditutup tersebut yaitu dari arah Jalan Ciremai Ujung menuju Pasar Jambu Dua, serta dari arah sebaliknya.

Ia menjelaskan dasar dari pembukaan akses jalan ini juga merujuk pada site plan lama milik pada 2019, yang masih memfungsikan lahan tersebut sebagai jalan untuk warga.

Agustian menyebut PT GAW telah mengajukan permohonan site plan baru kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor. Namun permohonan tersebut belum disetujui pada 30 April 2024. (Muhammad Irfan Ramadan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here