Saturday, 27 July 2024
HomeNasionalTugas PKD Bawaslu yang Harus Dipahami Sesuai dengan Aturan 

Tugas PKD Bawaslu yang Harus Dipahami Sesuai dengan Aturan 

Bogordaily.net –  Tugas PKD Bawaslu harus dipahami dan dicermati agar sesuai dengan aturan yang berlaku dan sudah ditetapkan pemerintah.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat kabupaten/kota tengah membuka pendaftaran panwaslu kelurahan/desa (PKD). 

Apa Itu PKD Bawaslu 

Sebagai informasi, PKD merupakan bagian dari badan ad hoc . Lantas, apa saja tugas PKD dalam ?

Pembentukan PKD telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022. 

Sementara itu, penjelasan mengenai tugas, wewenang, dan kewajibannya diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Mengutip laman Bawaslu Sintang, PKD adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kelurahan/Desa atau sebutan lainnya. Adapun anggota Panwaslu Kelurahan/Desa berjumlah 1 orang.

Tugas PKD Bawaslu

Dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PKD memiliki tugas sebagai berikut:

  1. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:
  • Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap.
  • Pelaksanaan kampanye.
  • Pendistribusian logistik Pemilu.
  • Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS.
  • Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS.
  • Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS.
  • Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK.
  • Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK.
  • Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.
  1. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa.
  2. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang di wilayah kelurahan/desa.
  3. Mengawasi, memelihara, dan merawat arsip berdasar jadwal retensi arsip sesuai ketentuan peraturan perundangan.
  4. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa.
  5. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Daftar Wewenang PKD Bawaslu

Sementara itu, wewenang PKD tertulis dalam Pasal 109 UU Nomor 7 Tahun 2017. Berikut rinciannya:

  • Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada panwaslu kecamatan.
  • Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu.
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban PKD

Lebih lanjut, mengenai kewajiban PKD diatur dalam Pasal 110 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Adapun rincian kewajibannya meliputi hal-hal seperti:

  • Menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil.
  • Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS.
  • Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada panwaslu kecamatan sesuai tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan.
  • Menyampaikan temuan dan laporan pada panwaslu kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan.
  • Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.
  • Masa Kerja PKD dan Jadwal Pembentukannya

Dalam menjalankan tugas pengawasan penyelenggaraan pemilihan di tingkat desa atau kelurahan, PKD memiliki masa kerja yang signifikan.

Aturan Tugas  dan Wewenang PKD 

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021, masa kerja PKD dimulai sejak pelantikan dan berlangsung hingga semua tahapan selesai.

Adapun berikut ini adalah jadwal dan tahapan pembentukan PKD untuk Pilkada 2024:

  • Sosialisasi tata cara pembentukan panwaslu kelurahan/desa untuk pemilihan kepada bawaslu provinsi dan/atau bawaslu kabupaten/kota: 13-14 Mei 2024
  • Pengumuman pendaftaran, penjaringan calon panwaslu kelurahan/desa kepada tokoh masyarakat, tokoh adat, dan/atau tokoh pemuda di wilayah desa atau nama lain/kelurahan: 15-17 Mei 2024
  • Penerimaan, penelitian dan verifikasi berkas administrasi calon anggota panwaslu kelurahan/desa: 18-21 Mei 2024
  • Pengumuman masa perpanjangan penjaringan calon anggota panwaslu kelurahan/desa: 22 Mei 2024
  • Penerimaan, penelitian, dan verifikasi berkas administrasi calon anggota panwaslu kelurahan/desa: 22-24 Mei 2024
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota kelurahan/desa: 25 Mei 2024
  • Tanggapan dan masukan dari masyarakat: 25-30 Mei 2024
  • Pelaksanaan tes wawancara calon anggota panwaslu kelurahan/desa oleh panwaslu kecamatan: 27-28 Mei 2024
  • Rekapitulasi penilaian hasil wawancara: 29 Mei 2024
  • Pleno penetapan calon anggota panwaslu kelurahan/desa: 30 Mei 2024
  • Pengumuman panwaslu kelurahan/desa terpilih: 31 Mei 2024
  • Pelantikan panwaslu kelurahan/desa dan pembekalan panwaslu kelurahan/desa: 1-2 Juni 2024

Itulah informasi dan ulasan mengenai tugas PKD Bawaslu Pilkada 2024.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here