Bogordaily.net – Cara cek NIK KTP bisa dilakukan dengan beragam cara. Belum tahu.
Berikut ini ulasan mengenai cara memvalidasi identitas kependudukan tersebut, apakah sudah terdaftar atau tidak.
Apa itu NIK KTP?
Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang tercantum pada KTP. Namun, NIK terkadang tak tercatat di Dukcapil nasional.
Untuk mengetahui status NIK valid atau tidak, kini masyarakat tidak harus datang ke kantor Dukcapil.
Cara Cek NIK KTP
Berikut ini beberapa cara untuk melakukan cek NIK:
- Pertama, bisa mengecek melalui SMS dengan mengirimkan format: Cek#KTP#NIK dan kirim ke nomor Discukcapil Kemendagri 0815-3636-9999.
- Atau, bisa mengirim pesan WhatsApp dengan format: nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota, ke nomor 0813-2691-2479.
Namun, apabila tidak terdaftar, lakukan hal berikut:
Melalui Dukcapil
- Bawalah KTP dan KK asli ke kantor Dukcapil yang ada di sekitar domisili untuk melakukan pelaporan. Serahkan semua dokumen kepada petugas agar pendaftaran NIK segera dilakukan.
Laporkan Melalui Call Center
- Melaporkan NIK yang belum terdaftar juga bisa melalui Halo Dukcapil dengan melakukan panggilan hotline ke nomor 1500-537.
Melalui Media Sosial
- Akses terakhir yang bisa Anda lakukan adalah melakukan laporan melalui media sosial. Akun Facebook resmi Dukcapil adalah di Halo Dukcapil, sedangkan untuk akun Twitter resmi Dukcapil ada di alamat @ccdukcapil.
Itulah informasi dan ulasan mengenai cara cek NIK KTP yang bisa Anda lakukan dengan mudah dan Simple.***