Thursday, 27 June 2024
HomeKota BogorDilaporkan Warga, Pengadilan Agama Kota Bogor Diduga Keluarkan Akta Cerai Palsu

Dilaporkan Warga, Pengadilan Agama Kota Bogor Diduga Keluarkan Akta Cerai Palsu

Bogordaily.net – Pengadilan Agama (PA) Kota Bogor diterpa masalah serius, seorang warga mengadukan dugaan .

Hal itu disampaikan kuasa hukum Hj Odeh Jubaedah Binti H Olih, Ujang Suja'i Toujiri, S.H., M.H., melalui kantor hukum “USA” Ujang Suja'i & Associates Law Office.

Ia mengajukan permohonan klarifikasi kepada Ketua Kelas IA, Ruslan.

Permohonan yang diajukan di kantor Pengadilan Agama Kota Bogor ini terkait dugaan surat yang dipegang oleh kliennya.

Permohonan ini didasarkan pada Surat Kuasa Khusus No. 19/USA/SKK.Pdt/Tirkah/V/2024 tertanggal 14 Mei 2024, yang memberikan kuasa kepada Ujang Suja'i Toujiri untuk bertindak atas nama Hj. Odeh Jubaedah Binti H. Olih.

Permohonan Klarifikasi

Ujang Suja'i menyampaikan bahwa berdasarkan Akta Cerai No. 568/AC/2010/PA/Bgr Seri I No. 30482 fotokopi dari asli Akta Cerai No. 568/AC/2010/PA/Bgr Seri I No. 30482 yang ditandatangani oleh Panitera Ahmad Majid, S.H., atas putusan perkara No. 585/Pdt.G/2010/PA.Bgr pada 12 Mei 2010, klien Hj. Odeh Jubaedah Binti H. Olih diduga menerima akta cerai yang palsu.

Ujang Suja'i menjelaskan bahwa mereka awalnya bermaksud mengajukan gugatan pembagian harta peninggalan dan harta bersama/gono-gini peninggalan almarhum Syehan Abdul Rahman Bin Abdurahman yang meninggal dunia pada 17 Desember 2023.

“Namun, mereka mendapati adanya fotokopi akta cerai yang diduga palsu yang diperoleh dari anak tiri klien, Tia Yustitia,” jelasnya.

Permohonan Putusan Perkara

Pada 13 Juni 2024, kuasa hukum telah mengajukan permohonan untuk mendapatkan putusan perkara No. 585/Pdt.G/2010/PA.Bgr.

Ternyata, akta cerai dan salinan putusan tersebut tercatat atas nama Erna Wati sebagai penggugat dan Juarsa Rachmadi sebagai tergugat.

Ujang Suja'i menegaskan bahwa kliennya, Hj Odeh Jubaedah Binti H Olih, tidak pernah bercerai dari almarhum Syehan Abdul Rahman Bin Abdurahman selama masa pernikahan mereka hingga almarhum meninggal dunia.

“Bukti asli kutipan akta nikah masih dipegang oleh klien hingga saat ini,” katanya.

Permohonan klarifikasi ini dibuat untuk memastikan keabsahan dokumen dan menegaskan bahwa tidak pernah terjadi perceraian antara kliennya dan almarhum Syehan Abdul Rahman Bin Abdurahman di .

Kuasa hukum berharap agar Ketua Kelas IA berkenan mengabulkan permohonan ini untuk menjamin keadilan bagi kliennya.***

(Ibnu Galansa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here