Saturday, 27 July 2024
HomeNasionalDPR Resmi Sahkan UU KIA: Perlindungan dan Hak Tambahan bagi Ibu Bekerja

DPR Resmi Sahkan UU KIA: Perlindungan dan Hak Tambahan bagi Ibu Bekerja

Bogordaily.net – Dewan Perwakilan Rakyat () telah resmi mengesahkan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA), yang bertujuan untuk memberikan perlindungan dan hak tambahan bagi ibu yang bekerja, terutama terkait dengan .

UU KIA mengatur bahwa ibu yang berhak mendapatkan cuti dengan durasi paling singkat 3 bulan.

Ketentuan ini memberikan ruang bagi ibu untuk memulihkan diri dan merawat bayi mereka di awal masa kelahiran.

Selain itu, dalam kondisi tertentu yang memerlukan perhatian lebih, cuti dapat diperpanjang hingga 3 bulan tambahan, memberikan total cuti hingga 6 bulan.

Ketentuan ini dijelaskan dalam Pasal 4 ayat 3 yang berbunyi:

Ayat (3)

Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan:

a. cuti dengan ketentuan:
1. paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan
2. paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Lebih lanjut, Pasal 4 ayat 4 menegaskan bahwa pemberi kerja wajib memberikan cuti kepada karyawan yang memintanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain hak atas cuti, UU ini juga memberikan perlindungan lebih bagi ibu yang sedang mengambil cuti .

Pasal 5 menyatakan bahwa ibu yang sedang menjalani cuti tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap mendapatkan hak-haknya, termasuk pembayaran upah penuh selama 3 bulan pertama. Adapun rincian hak atas upah selama cuti dijelaskan sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

(2) Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a berhak mendapatkan upah:

a. secara penuh untuk 3 (tiga) bulan pertama;
b. secara penuh untuk bulan keempat; dan
c. 75% (tujuh puluh lima persen) dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here