Bogordaily.net – DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyetujui untuk tidak melanjutkan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
Wakil Ketua Tim Pansus, Eka Wardhana menyampaikan, pembahasan tidak dapat dilanjutkan berdasarkan hasil harmonisasi yang dilakukan dengan Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Jawa Barat.
Sebab, sambung dia, berdasarkan hasil harmonisasi, dijelaskan Raperda Kota Bogor tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan belum dapat ditindaklanjuti ketahapan selanjutnya, lantaran perubahan bersifat esensial dan lebih dari 50 persen sehingga diperlukan pembentukan peraturan baru.
“Dikarenakan perubahan lebih dari 50 persen maka diperlukan Naskah Akademik terkait dengan Perda Kesehatan secara menyeluruh dan terdapat beberapa Perda yang berkaitan dengan kesehatan yang perlu diharmonisasi dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah turunan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 yang saat ini belum terbit,” ungkap Eka.
Peraturan Baru
Dari hasil harmonisasi, dijelaskan Raperda Kota Bogor tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan belum dapat ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya.
Karena perubahan bersifat esensial dan lebih dari 50 persen sehingga diperlukan pembentukan peraturan baru.
Dikarenakan perubahan lebih dari 50 persen maka diperlukan naskah akademik terkait dengan Perda Kesehatan secara menyeluruh dan terdapat beberapa Perda yang berkaitan dengan kesehatan.
Yang perlu harmonisasi dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah turunan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 yang saat ini belum terbit.
Lebih lanjut, Eka menyampaikan, untuk penyusunan naskah akademik dan harmonisasi regulasi kesehatan yang telah ada, diperlukan waktu yang cukup lama untuk perencanaan, pelaksanaan dan penganggaran.
Selain itu, ada keterbatasan waktu yang tersedia karena peralihan masa bakti anggota DPRD 2019-2024, dikhawatirkan penyusunan naskah akademik dan harmonisasi regulasi tersebut tidak optimal.
“Berdasarkan pertimbangan di atas maka disepakati penarikan bersama Raperda Kota Bogor tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan dalam Rapat Paripurna,” katanya.(Muhammad Irfan Ramadan)